get app
inews
Aa Text
Read Next : Perhiasan Tetangganya Hilang, Pengakuan Pria Ini Bikin Polisi di Malang Geleng Kepala

Takut Video Pribadi Disebar, Wanita Asal Probolinggo Serahkan Honda PCX ke Kekasih

Senin, 24 Agustus 2026 | 23:47 WIB
header img
Ilustrasi pengancaman. (Foto: AI)

MALANG, iNewsMalang.id - Hubungan asmara MM (21), dengan TJ (25), berbuntut petaka. Perempuan asal Kota Probolinggo itu mengaku diperas kekasihnya sendiri setelah mobil milik TJ ditarik leasing.

Bukan hanya meminta uang. TJ disebut mengancam menyebarkan video pribadi MM. Korban juga dibuat ketakutan setelah pelaku menunjukkan amunisi dan menggunakan airsoft gun.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, korban akhirnya memilih melapor setelah terus mendapat tekanan. Polisi kemudian menangkap TJ di rumah kontrakannya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Rabu (19/8/2026).

“Setelah ditarik leasing, korban diminta untuk mengganti kerugian,” ujar Budiono.

Permintaan itu kemudian berkembang menjadi pemerasan. TJ disebut meminta korban menyerahkan barang berharga dengan alasan untuk menutup kerugian mobilnya.

MM pun menyerahkan satu unit Honda PCX lengkap dengan dokumen kendaraan. Sebuah cincin perhiasan juga diberikan kepada pelaku.

Namun, barang tersebut dianggap belum cukup. TJ kembali meminta uang kepada korban.

Di tengah tekanan itu, korban mengaku semakin takut setelah melihat pelaku menggunakan airsoft gun. Korban juga sempat mendengar suara letusan.

“Hal ini yang membuat korban semakin ketakutan,” ucap Budiono.

Tak tahan terus diteror, MM akhirnya memblokir nomor TJ. Ia kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga. Laporan pun diteruskan ke Polsek Karangploso.

Polisi bergerak cepat. TJ diamankan di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor milik korban, dua unit handphone, serta satu pucuk airsoft gun yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban.

“Barang bukti kami amankan dan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan,” jelas Budiono.

Penyidik kini masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk barang bukti yang diamankan.

TJ dijerat Pasal 482 ayat (1) subsidair Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 36,5 juta.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut