get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawang Putih Jadi Andalan Baru Swasembada Pangan di Kabupaten Malang

Polisi Sita 1.461 Ekstasi dan 111.000 Pil LL dari Rumah Kontrakan di Lawang

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:26 WIB
header img
3. Dua kali digerebek, rumah kontrakan di Lawang ternyata menyimpan ribuan pil dan ekstasi. (Foto: iNews Malang/AI)

MALANG, iNewsMalang.id - Rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dua kali digerebek polisi. Hasilnya bikin geleng kepala. Sebanyak 1.461 butir ekstasi, 111 ribu pil berlogo LL, dan 45,26 gram sabu ditemukan dari lokasi tersebut.

Pengungkapan itu merupakan pengembangan kasus peredaran narkotika di kawasan Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Polisi kemudian menelusuri jejak peredaran hingga ke rumah kontrakan tersebut.

Penggeledahan pertama dilakukan Selasa (11/8). Saat itu, petugas menemukan barang bukti yang sudah dikemas dalam sejumlah kardus.

”Pada penggeledahan pertama kami mengamankan 101 butir ekstasi, 45,26 gram sabu, dan 111 ribu butir pil berlogo LL,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono, Kamis (20/8/2026).

Pil LL tersebut dikemas dalam tiga kardus. Isinya masing-masing 50 botol, 48 botol, dan 13 botol. Setiap botol berisi 1.000 butir.

Polisi belum berhenti. Rumah yang sama kembali digeledah pada Senin (17/8). Kali ini, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar.

Sebanyak 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih 597,16 gram ditemukan disembunyikan di dalam boneka. Cara itu diduga digunakan untuk mengelabui petugas.

”Rinciannya 580 butir ekstasi warna oranye seberat 314,42 gram dan 780 butir ekstasi warna cokelat seberat 282,74 gram,” kata Hendro.

Jika digabung dengan hasil penggeledahan pertama, total ekstasi yang diamankan mencapai 1.461 butir.

Dari penyelidikan polisi, narkotika tersebut diduga diperoleh tersangka dari E.N. Sosok tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial Y.A.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Y.A. diduga berperan menyimpan sekaligus menyiapkan barang tersebut untuk diedarkan.

Selain narkotika, polisi mengamankan sejumlah barang pendukung. Di antaranya plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi kecil, serta satu unit HP Oppo lengkap dengan kartu SIM.

Y.A. dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hendro menegaskan pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Polisi masih memburu E.N. yang diduga menjadi pemasok.

”Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya agar narkoba tidak sampai merusak generasi muda,” tegasnya.

Saat ini seluruh barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan. Penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut