get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Sita 1.461 Ekstasi dan 111.000 Pil LL dari Rumah Kontrakan di Lawang

53 Gram Sabu Disikat dari Pajarakan, Polisi Buru Jaringan di Atasnya

Rabu, 02 September 2026 | 19:04 WIB
header img
Barang bukti sabu 53,14 gram yang disita polisi dari dua tersangka di Pajarakan. (Foto: iNews Malang/Polres)

PROBOLINGGO, iNewsMalang.id - Sabu puluhan gram gagal beredar di Pajarakan. Satresnarkoba Polres Probolinggo menyita sedikitnya 53,14 gram sabu dari dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Dua tersangka, AP dan H, kini mendekam di tahanan Polres Probolinggo. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar kemungkinan jaringan yang lebih besar.

Pengungkapan bermula dari keresahan warga yang melaporkan dugaan transaksi narkotika di wilayah Pajarakan pada Rabu (26/8/2026). Laporan itu langsung ditindaklanjuti tim opsnal Satresnarkoba dengan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya tak sia-sia. AP diciduk di depan rumahnya sekitar pukul 10.30 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor total 50,71 gram.

Tak berhenti di situ. Petugas juga menemukan pipet kaca yang diduga berisi sabu seberat 2,43 gram.

“Selain itu, kami juga mengamankan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram,” kata Kasatresnarkoba Polres Probolinggo Iptu Darmawan di Mapolres Probolinggo.

Dari penangkapan AP, polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan. Sehari berikutnya, Kamis (27/8/2026), giliran H yang dibekuk.

H dicegat sekitar pukul 12.00 WIB saat berada di jalan raya Kecamatan Pajarakan. Polisi menyita uang tunai Rp2,2 juta yang diduga merupakan sisa hasil transaksi narkotika.

Barang bukti lain ikut diamankan. Mulai timbangan digital, bong, plastik klip kosong, telepon seluler hingga kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas para tersangka.

Darmawan menyebut penyidik belum berhenti pada dua tersangka tersebut. Polisi masih menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan itu.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan mendalam dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang lebih besar,” tegasnya.

Pengungkapan di Pajarakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Polisi meminta warga tidak pasif jika menemukan aktivitas yang mengarah pada peredaran narkotika.

“Jangan ragu melapor, karena sekecil apa pun informasi akan sangat membantu kami dalam memberantas narkoba,” imbuh Darmawan.

AP dan H kini ditahan di Rutan Polres Probolinggo. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut