get app
inews
Aa Text
Read Next : Delapan Target Arema Berhasil Diboyong, Iwan Budianto Angkat Topi

Dokter Herdiana Hina Pasien BPJS Belum Disanksi, Anggota DPRD Malang: Harus Ada Efek Jera

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:51 WIB
header img
Zulham minta dokter Herdiana diberi sanksi tegas agar ada efek jera. (Foto: Istimewa).

MALANG, iNewsMalang.id - Dokter Puskesmas Pakisaji Herdiana Ayu Saputri memang sudah tidak melayani pasien. Namun, bukan berarti perkara dugaan penghinaan terhadap pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan, yang telah meninggal dunia, sudah selesai.

Sampai Jumat (21/8/2026), Herdiana belum dijatuhi sanksi. Kasusnya masih ditangani Inspektorat Kabupaten Malang. Salah satu yang ditunggu adalah hasil pemeriksaan kejiwaan dokter tersebut.

Herdiana sebelumnya dinonaktifkan dari pelayanan langsung di Puskesmas Pakisaji. Meski tidak lagi memeriksa pasien, dia tetap berstatus ASN dan wajib masuk kerja serta melakukan absensi.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Izzah EL Maila mengatakan, pemeriksaan internal di Dinkes sudah selesai. Berkasnya telah diserahkan kepada Inspektorat untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini, sedang proses di Inspektorat,” kata Izzah, Jumat (21/8/2026).

Dinkes juga belum menerima hasil pemeriksaan kejiwaan Herdiana yang dilakukan di RSUD Kanjuruhan. “Kami belum mendapatkan hasilnya,” ujarnya.


Dokter Herdiana masih nonaktif layani pasien, sanksi belum dijatuhkan Inspektorat. (Foto: iNews Malang/tangkapan layar)

Persoalan menjadi lebih panjang setelah muncul perbedaan keterangan saat proses klarifikasi. Inspektorat memeriksa Herdiana bersama suaminya terkait komentar di unggahan Yurizal yang kemudian viral.

Dalam pemeriksaan, Herdiana menyatakan bukan dirinya yang menulis komentar tersebut. Dia menyebut suaminya yang menggunakan akun miliknya dan lupa melakukan log out.

“Menurut keterangan yang kami terima, komentar itu ditulis oleh suaminya, bukan dia,” kata Arrie.

Keterangan itu membuat Inspektorat tidak bisa buru-buru menyimpulkan pelanggaran. Kepala Puskesmas Pakisaji hingga pejabat Dinkes ikut dipanggil untuk memperkuat bahan pemeriksaan.

“Kami sedang menyusun LHP. Semua pihak terkait juga sudah kami panggil,” jelas Arrie.

Setelah seluruh keterangan terkumpul, Inspektorat akan menentukan ketentuan disiplin ASN yang bisa diterapkan. Hasil pemeriksaan kejiwaan juga masih menjadi bagian dari proses tersebut.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Malang meminta persoalan itu tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarok menilai kasus tersebut menyentuh persoalan yang lebih besar, yakni kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Apalagi, sebagian besar masyarakat masih mengandalkan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan medis.

“Kami berharap ada solusi yang memberikan efek jera,” kata Zulham.

DPRD pun mengaku terus memantau prosesnya. Menurut Zulham, pemeriksaan sudah memasuki pemanggilan keempat dan seluruh pihak terkait telah dimintai keterangan.

“Sudah pemanggilan keempat. Tinggal menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan sebelum diputuskan,” ujarnya.

Sementara itu, selama proses berjalan, Herdiana masih tidak diperbolehkan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Inspektorat menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pembinaan sekaligus tindakan sementara sembari menunggu hasil pemeriksaan.

“Masih tidak melayani masyarakat, tetapi tetap masuk dan menjalankan kewajibannya sebagai ASN,” ujar Arrie.

Dengan begitu, posisi Herdiana saat ini berada di tengah proses pemeriksaan. Dia belum dinyatakan bersalah ataupun dijatuhi sanksi, tetapi juga belum kembali memberikan pelayanan kepada pasien di Puskesmas Pakisaji.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut