get app
inews
Aa Text
Read Next : Konservasi Kupu-Kupu di Tengah Pemanasan Global, Isu Utama Jambore Kupu-Kupy Indonesia Ke-5

Jadi Tahanan Kota, Habib Rizieq Sebut Ada Prosedur Amat Sensitif: Salah Sedikit Bisa Dibatalkan!

Rabu, 20 Juli 2022 | 12:30 WIB
header img
Kabar baru Harib Rizieq tentang kebebasannya yang bersyarat (Foto: Tangkapan Youtube)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Ulama pro kontra, Habib Rizieq kini membuat heboh dengan kabar barunya. Yakni kebebasan yang diperolehnya ternyata tidak serta merta diberikan. Hal tersebut diungkap Habib Rizieq saat konferensi pers bersama tim advokasi.

Habib Rizieq mengatakan, saat ini ia memang bebas bersyarat, tapi statusnya merupakan tahanan kota. "Saya berstatus mulai saat ini sebagai tahanan kota. Jadi bukan saya bebas murni begitu saja, tapi saya berstatus sebagai tahanan kota," kata Habib Rizieq, Rabu (20/7/2022).

Karena itu, Habib Rizieq harus membuat laporan setiap bulan dan tidak diizinkan melakukan perjalanan ke luar kota, pulau, hingga luar negeri. "Tiap bulan saya harus membuat laporan, saya tidak boleh ke luar kota, pulau, atau luar negeri, kecuali dengan izin tertulis dari instansi yang sudah ditentukan," ucapnya.

Namun Habib Rizieq diizinkan untuk menerima tamu, maupun bertamu, selagi tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan kepada tahanan kota. "Saya boleh menerima tamu, saya boleh bertamu, saya boleh bersilaturahmi, saya boleh mengajar, tapi ada beberapa hal yang harus dijaga dan tidak boleh saya lakukan," katanya.

Habib Rizieq sempat meminta maaf kepada beberapa pihak yang merasa tidak diberitahu soal kebebasan dirinya. Ia mengaku tidak sengaja menyembunyikan informasi tersebut. Sebab, ada beberapa prosedur yang sangat sensitif. Salah sedikit, maka pembebasan bersyarat atas dirinya dapat dibatalkan.

"Maaf kalau pada hari ini tidak diundang dan tidak tahu kabar berita saya, tolong dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya, bukan dengan sengaja kami ingin menutup-nutupi berita ini, tetapi ada prosedur prosedur yang sangat sensitif yang kami jalani. Salah sedikit saja, pembebasan bersyarat bisa dibatalkan," katanya.

iNews Malang
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut