BANDA ACEH, iNewsMalang.id - Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil menangkap Udin (20). Pemuda asal Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh itu menangis saat ditangkap polisi, setelah dua kali melucuti baju dan memperkosa gadis yang masih berusia 14 tahun.
Udin melucuti baju gadis 14 tahun, dan memperkosanya sebanyak dua kali di kamar hotel ternama di Kota Banda Aceh. "Pemerkosaan terhadap korban dilakukan pelaku sebanyak dua kali, di kamar hotel," ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha.
Ryan menjelaskan, kejadian pemerkosaan terhadap gadis berusia 14 tahun tersebut, bermula saat tersangka menjemput korban di rumahnya dengan sepeda motor, pada Rabu (4/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. "Setelah menjemput korban, tersangka membawanya keliling Kota Banda Aceh, dan makan siang disalah satu tempat.
Kemudian, tersangka membawa korban ke salah satu hotel ternama di Banda Aceh, untuk check in," jelas Ryan Saat itu korban sempat mempertanyakan kepada tersangka kenapa ke hotel, dan tersangka meminta korban ikut saja. Beberapa saat kemudian, tersangka menuju ke resepsionis hotel, sementara korban diminta menunggu di lantai dasar.
Setelah melakukan check in, tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar. "Saat di dalam kamar, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan dengan ancaman sebilah pisau, dan akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial," ungkap Ryan.
"Dikarenakan rasa takut, korban tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban," imbuh mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Kejadian pemerkosaan tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh. Pasca laporan dari orang tua korban, pada Sabtu (4/6/2022), polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
"Kasus yang dilaporkan oleh orang tua korban tersebut, menjadi atensi kami dan tersangka terus dicari keberadaannya. Akhirnya pada Jumat (5/8/2022) malam, tersangka pemerkosaan berhasil ditangkap. Tersangka dijerat Pasal 50 junto pasal 47 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang hukum jinayat," pungkas Ryan.
iNews Malang
Editor : Arif Handono