KEKERASAN seksual terus terjadi bahkan cenderung semakin meningkat dan marak terjadi di dunia pendidikan Indonesia. Aksi tersebut dilakukan dengan motif dan pola yang beragam, termasuk pelakunya juga beragam tingkat status sosial, mulai Guru Sekolah, Dosen, Pegawai Perpustakaan, OB Sekolah, Kepala Sekolah, Guru Olahraga, Guru Ngaji, Guru Spritual dan sebagainya.
Penulis: Dr. Sholikhul Huda, M.Fil.I
Fenomena tersebut, tentu membuat kita bangsa Indonesia terasa sesak dada, miris prihatin dan marah. Dan sangat disayangkan aksi bejat kekerasan seksual, malah terjadi di dunia pendidikan tempat penyemai nilai kebajikan dan kesucian. Tempat ini dirusak oleh orang- orang bejat tak bermoral, berotak mesum yang hidupnya hanya dipenuhi obsesi seksualitas belaka.
Padahal seharusnya orang yang bertempat disitu (institusi pendidikan) menjadi panutan, tauladan bagi anak-anak bangsa yang di asuhnya agar kelak menjadi pemimpin masa depan Indonesia yang berakhlak, berfikir maju dan memiliki tingkat kepercayaan diri yang hebat, sehingga kita berharap ditangan mereka nantinya Indonesia semakin maju berjaya di aras global menguasai peradaban dunia. Tetapi cita -cita tersebut hari ini hancur dan rusak akibat nafsu kotor mereka, sehingga sangat layak harus diberi pembalasan hukuman setimpal.
Menurut hemat saya hukuman setimpal dan layak bagi pelaku kekerasan seksual di dunia pendidikan adalah hukuman Kebiri. Hukum kebiri adalah jenis hukuman yang diperuntukkan bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual, baik untuk perempuan yang masih anak-anak maupun yang sudah dewasa. (Sumber: liputan6.com, 18/3/2023)
Editor : Arif Handono