Logo Network
Network

Massa Berorasi di Depan PN Malang Terkait Penundaan Sidang Tuntutan Kasus Pelecehan Seksual di SPI

Deni Irwansyah
.
Kamis, 21 Juli 2022 | 15:20 WIB
Massa Berorasi di Depan PN Malang Terkait Penundaan Sidang Tuntutan Kasus Pelecehan Seksual di SPI
Sejumlah massa berunjuk rasa di depan PN Malang untuk mengawal sidang tuntutan kasus pelecehan seksual di SPI (Foto: Tangkapan Layar/Youtube)

MALANG, iNewsMalang.id - Sejumlah Massa berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur untuk mengawal jalannya sidang kasus pelecehan seksual. Namun sidang tuntutan pada terdakwa Julianto Eka Putra yang sedianya dijadwalkan hari ini ditunda Rabu pekan depan.

Masa yang terdiri dari aktivis perlindungan anak, menggelar aksi damai di depan PN Kota Malang, Jawa Timur. Mereka membentangkan spanduk dan karangan bunga sambil berorasi.

Aksi dilakukan untuk mengawal jalannya sidang tuntutan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra yang sedianya digelar hari ini.

Namun Majlis Hakim memutuskan sidang ditunda. Penundaan karena pihak jaksa masih membutuhkan waktu untuk mengecek materi tuntutan. Selanjutnya sidang tuntutan akan digelar Rabu pekan depan.

"Namanya tuntutan JPU itu bisa dibacakan pada hari ini. Jadi tentu ini perlu kita pertanyakan. Kenapa? Apa alasannya? Akhirnya ditunda ini. Padahal ini sudah terjadwal. Dan saya kira kemaren malam ya, kawan-kawan wartawan juga mendengar dari Kejati Jawa Timur, bahwa hari ini adalah pembacaan," ungkap Arist Merdeka Sirait selaku ketua Komnas Perlindunghan Anak.

Sementara muncul tanggapan yang berbeda dari kuasa hukum terdakwa, " Kami hanya ingin bertanya, sebelas bulan, tidak pernah mempersulit persidangan, tidak pernah mankir, selalu hadir. Pertanyaannya, mengapa dikeluarkan surat penahanan," kata Hotma Sitompul.

Sebelumnya, motivator sekaligus pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia, JEP didakwa pasal berlapis UU Perlindungan Anak. JEP didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswanya.

Sementara JEP baru ditangkap dan ditahan oleh Tim Kejaksaan setelah 19 kali persidangan. iNews Malang 
 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.