get app
inews
Aa Text
Read Next : LPSK: Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Tuntut Rugi Materi pada Pelaku Lewat Restitusi

Kasus SPI Menggambarkan Tidak Ada Orang Kuat Bermain dengan Hukum, LPSK Dukung Gerak Cepat Kejati

Kamis, 14 Juli 2022 | 04:02 WIB
header img
LPSK berkomitmen melindungi saksi dan korban kasus SPI Batu (Foto: Ilustrasi)

SURABAYA, iNewsMalang.id - Perintah Penahanan akhirnya diputuskan oleh majelis hakim terhadap Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa kekerasan seksual yang proses hukumnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Berbekal perintah pengadilan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menangkap dan menjebloskan pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru Malang, Senin (11/7/2022).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mendukung gerak cepat pihak Kejati Jatim yang langsung mengeksekusi perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Malang. “Proses hukum sudah bergulir, bahkan tidak lama lagi agenda persidangan memasuki tahap penuntutan,” kata Susilaningtias, Selasa (12/7/2022).

Dengan penahanan terhadap terdakwa, lanjut Susilaningtias, dapat memberikan ketenangan terhadap para korban. Meskipun tidak sepenuhnya menjamin upaya intimidasi terhadap para korban tidak terjadi.

Tetapi, paling tidak, memberikan gambaran bahwa hukum itu masih menjadi panglima dan tidak ada orang “kuat” dan bisa “bermain-main” dengan hukum. LPSK, kata dia, tetap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus ini. LPSK berkomitmen mendukung langkah aparat penegak hukum untuk segera mengungkap kejahatan ini.

"Salah satunya dengan cara menghadirkan saksi dan korban pada saat pemeriksaan atau pemberian keterangan dari mereka dalam proses persidangan," ujarnya. Menurut Susilaningtias, pihaknya tidak menampik adanya upaya-upaya dari pihak tertentu untuk menemui korban, baik dengan mendatangi mereka satu persatu. Namun, dalam hal ini, LPSK memberikan perlindungan fisik terhadap saksi dan korban yang sudah diputuskan jadi Terlindung LPSK.

“Kami meminta pihak-pihak tertentu untuk menghentikan percobaan intimidasi kepada saksi dan korban maupun keluarganya. Biarkan proses hukum yang berjalan,” pungkas Susilaningtias. Kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Batu, Jatim ini menimpa dua siswi, yaitu SDS dan JH. Pada saat kejadian, usia korban masih anak.

Perkara ini sendiri baru terkuak pertengahan tahun lalu. Kasus kekerasan seksual ini berlatar belakang relasi kuasa mengingat pelaku merupakan pemilik Yayasan Sekolah SPI, dengan modus pelaku melakukan rekrutmen tenaga kerja dengan mencari pelamar dari siswa/siswi Sekolah SPI. iNews Malang

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut