get app
inews
Aa Read Next : LPSK: Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Tuntut Rugi Materi pada Pelaku Lewat Restitusi

LPSK: Tidak Terpenuhinya 2 Unsur Pelecehan Seksual Malah Menjadi Janggal

Selasa, 06 September 2022 | 04:54 WIB
header img
Sejumlah kejanggalan motif tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ditemukan LPSK (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Sejumlah kejanggalan kasus pembunuhan Brigadir J diungkap oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK heran dengan bersikukuhnya tersangka Putri Candrawathi (PC) beserta suaminya, tersangka Ferdy Sambo (FS) yang menyatakan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melakukan pelecehan seksual di Magelang.

Diketahui, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada skenario di Magelang, ada dugaan yang menyatakan Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap PC.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, jika memang ada dugaan pelecehan seksual dari Yosua, lembaganya mempertanyakan dua unsur yang biasanya ada dalam kasus pelecehan seksual.

Edwin menyampaikan berdasarkan keterangan rekonstruksi, tidak terpenuhinya dua unsur dalam tindakan pelecehan seksual tersebut malah menjadi janggal.

"Pertama, biasanya pelaku memastikan tidak ada saksi, ini peristiwanya di rumah Ibu PC, di situ ada KM dan ada S, Susi (ART)," jelas Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/9/2022).

Kemudian Edwin menyampaikan, unsur kedua yang tidak terpenuhi tersebut adalah adanya relasi kuasa antara OC dengan Brigadir J. "Kemudian yang kedua, soal relasi kuasa karena posisi Yosua adalah bawahan dari ibu PC atau dari FS.

Jadi terlalu apa ya, nekat. Kalau itu terjadi nekatnya banget ya, dan sebenarnya dari posisi ibu PC masih bisa melakukan perlawanan secara normal umumnya ya, kan itu tidak ada," terang Edwin.

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut