JAKARTA, iNewsMalang.id - Edwin Partogi selaku wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban ( LPSK ) menyebut keluarga korban tragedi Kanjuruhan bisa menuntut rugi materi kepada para pelaku lewat restitusi.
Dia mengatakan, pengajuan restitusi korban telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung ( Perma ) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, korban dapat mengajukan restitusi lewat LPSK, penyidik, atau penuntut umum. Baca juga: Keadilan untuk Korban Kanjuruhan "Jadi kalau korbannya mau mengeklaim ganti kerugian, ya mereka bisa mengajukan permohonan ke LPSK, kemudian mereka klaim kerugiannya apa saja, nanti LPSK yang menilai validitas buktinya dan kewajarannya," jelas Edwin saat dihubungi, Minggu 6 November 2022. Edwin mencontohkan, seperti halnya pada kasus kerangkeng manusi di Langkat.
Dalam kasus itu terdapat dua orang korban tewas akibat penganiayaan. Pihak keluarga atau ahli waris korban mendapat klaim restitusi masing-masing sebesar Rp250 juta dari terdakwa.
"Itu ada salah satu preseden yang sudah kita berhasil diputuskan di Pengadilan itu kasus kerangkeng manusia di Langkat. Ganti kerugiannya Rp250 juta," katanya.
Edwin mengatakan, nantinya restitusi yang dibayarkan oleh para pelaku tragedi Kanjuruhan bisa dilakukan secara tanggung renteng, sesuai dengan putusan majelis hakim. "Jadi nanti ya gimana keputusan hakim saja," ujarnya.
Editor : Arif Handono