get app
inews
Aa
Read Next : Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas, MA Vonis Hukuman 2 dan 2,5 Tahun

Berkas Tersangka Tragedi Kanjuruhan Telah Dilimpahkan Polisi ke Kejati Jatim

Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:20 WIB
header img
Polisi lakukan pelimpahan berkas tersangka tragedi Kanjuruhan (Foto: Avirista M)

Malang, iNewsMalang.id - Pelimpahan berkas tahap 1 kasus tragedi Kanjuruhan telah dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Selasa 25 Oktober 2022 siang. Total ada 3 berkas untuk 6 tersangka.

Adapun tersangka yang dimaksud yakni, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, serta 3 anggota kepolisian, AKP Hasdarmawan, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, pelimpahan berkas tahap 1 ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan secara maraton selama 25 hari.

"Berhasil menuntaskan kasus kanjuruhan berkas tahap satu. Ada tiga berkas yang kami serahkan ke Kejati Jatim dan mudah-mudahan nanti tidak terlalu lama bisa kita dapatkan hasil penelitian dari kejaksaan," ujarnya, Selasa 25 Oktober 2022.

 

 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut