get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Analisis Komnas HAM: Kekerasan Seksual itu Terjadi Ketika Ferdy Sambo Sedang Tak Ada

Hukum Kebiri Bagi Predator Seksual di Dunia Pendidikan 

Senin, 21 Agustus 2023 | 09:32 WIB
header img
Ilustrasi penanganan kasus predator seksual Herry Wirawan, yang akhirnya divonis mati (Foto: dok)

KEKERASAN seksual terus terjadi bahkan cenderung semakin meningkat dan marak terjadi di dunia pendidikan Indonesia. Aksi tersebut dilakukan dengan motif dan pola yang beragam, termasuk pelakunya juga beragam tingkat status sosial, mulai Guru Sekolah, Dosen, Pegawai Perpustakaan, OB Sekolah, Kepala Sekolah, Guru Olahraga, Guru Ngaji, Guru Spritual dan sebagainya. 

Penulis: Dr. Sholikhul Huda, M.Fil.I

Fenomena tersebut, tentu membuat kita bangsa Indonesia terasa sesak dada, miris prihatin dan marah. Dan sangat disayangkan aksi bejat kekerasan seksual, malah terjadi di dunia pendidikan tempat penyemai nilai kebajikan dan kesucian. Tempat ini dirusak oleh orang- orang bejat tak bermoral, berotak mesum yang hidupnya hanya dipenuhi obsesi seksualitas belaka.

Padahal seharusnya orang yang bertempat disitu (institusi pendidikan) menjadi panutan, tauladan bagi anak-anak bangsa yang di asuhnya agar kelak menjadi pemimpin masa depan Indonesia yang berakhlak, berfikir maju dan memiliki tingkat kepercayaan diri yang hebat, sehingga kita berharap ditangan mereka nantinya Indonesia semakin maju berjaya di aras global menguasai peradaban dunia. Tetapi cita -cita tersebut hari ini hancur dan rusak akibat nafsu kotor mereka, sehingga sangat layak harus diberi pembalasan hukuman setimpal. 

Menurut hemat saya hukuman setimpal dan layak bagi pelaku kekerasan seksual di dunia pendidikan adalah hukuman Kebiri. Hukum kebiri adalah jenis hukuman yang diperuntukkan bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual, baik untuk perempuan yang masih anak-anak maupun yang sudah dewasa. (Sumber: liputan6.com, 18/3/2023)

Dalam pelaksanaan hukum kebiri, pelaku akan divonis dengan dijatuhi hukuman berupa prosedur medis penghapusan penis dan testis, atau organ seks eksternal laki-laki. Pada awal kemunculannya, hukum kebiri telah ada di Eropa sejak Abad Pertengahan hingga kini semua negara telah menerapkannya.

Mengutip Adam Yuriswanto dan Ahmad Mahyani dalam publikasinya yang berjudul Hukuman Kebiri Sebagai Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Kejahatan Seksual, penerapan hukum kebiri adalah implementasi dari tujuan pemidanaan yang sesuai dengan teori gabungan karena menitik beratkan pada pembalasan yang dapat menimbulkan efek jera melalui suatu proses rehabilitasi. (Sumber:liputan6.com, 18/3/2023)

Hemat saya, hukum Kebiri layak diterapkan kepada pelaku, sebab hukuman tersebut selaras dengan spirit-filosofis dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 46 Tahun 2023. Permendikbud Ristek tersebut mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbud Ristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar Episode 25.

Sebagai mana dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, "Permendikbud Ristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan.  Peraturan itu lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi".  

"Permendikbud Ristek itu juga bertujuan membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi, mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban. Permendikbud Ristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan".

"Permendikbud Ristek PPKSP juga menghilangkan area “abu-abu” dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, serta diskriminasi dan intoleransi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan." 

Peraturan itu mengatur tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada korban yang mendukung pemulihan. Satuan pendidikan juga diamanatkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk satuan tugas (satgas). (Sumber:https://nasional.kompas.com//2023/08/08)

Hemat saya, peraturan pemerintah tersebut sangat bagus, tepat dan harus segera dilaksanakan di tengah kondisi darurat kekerasan seksual di dunia pendidikan Indonesia.  Berdasarkan data Berdasarkan data hasil survei Asesmen Nasional Tahun 2022, sebanyak 34,51 persen peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual, lalu 26,9 persen peserta didik (1 dari 4) berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen (1 dari 3) berpotensi mengalami perundungan. 

Temuan itu juga dikuatkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SNPHAR, KPPPA) Tahun 2021. Hasil survei itu menyebutkan, 20 persen anak laki-laki dan 25,4 persen anak perempuan usia 13 sampai dengan 17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir. 


Data aduan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada perlindungan khusus anak tahun 2022 juga menyebutkan kategori tertinggi anak korban kejahatan seksual, yakni anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, serta anak korban pornografi dan kejahatan siber sebanyak 2.133. (sumber:https://nasional.kompas.com/read/2023/08/8)

Dari data di atas menunjukkan fakta dan situasi yang sangat mengerikan dan mengkhawatirkan aksi kekerasan seksual yang berdampak bagi nasib anak bangsa di dunia pendidikan.  Sehingga hemat saya Indonesia saat ini mengalami darurat kekerasan seksual. 

Artinya kita sampai hari ini ternyata belum merdeka terhadap para predator seksual di dunia pendidikan. Mereka anak bangsa sangat terancam dan selalu dihantui rasa takut terhadap para pelaku predator seksual yang setiap waktu dapat mengancam hidup dan kesuciannya. Maka sudah saatnya mereka harus di kasih hukuman setimpal yaitu hukuman Kebiri.


*Pemerhati Sosial Pendidikan Indonesia
Sekretaris Direktur Pascasarjana UM Surabaya

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut