Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Siswi SMP Dianiaya 3 Teman Perempuannya, Nyaris Ditelanjangi
Advertisement . Scroll to see content

Parah! Trauma Berat Siswa SMP di Malang Akibat Perundungan: Dicekoki Miras, Ditelanjangi

Sabtu, 03 September 2022 | 15:46 WIB
  • author Deni Irwansyah
Parah! Trauma Berat Siswa SMP di Malang Akibat Perundungan: Dicekoki Miras, Ditelanjangi
Trauma berat dialami siswa SMP di Malang akibat alami perundungan oleh temannya (Foto: Istimewa)

MALANG, iNewsMalang.id - Pelajar SMP di Malang jadi korban perundungan hingga alami trauma luar biasa. Sampai saat, siswa tersebut  ini tidak berani keluar rumah karena ketakutan. 

Penyebab gangguan psikis karena beberapa kali dia mendapat perlakuan kasar dari para pelaku. Sebagaimana video perundungan yang viral, korban dipukuli dengan bantal, ditaburi tepung dan ditelanjangi

Ibu korban, Gabriella, mengatakan, anaknya dua kali menjadi korban perundungan teman-temannya dengan pola yang sama seperti pada video yang viral. Di luar itu, korban juga pernah dipalak, dicekoki minuman keras (miras) dan disundut rokok.  "Anak saya dipaksa minum. Kalau nggak mau disundut rokok. Makanya sampai saat ini trauma. Nggak berani keluar rumah," katanya kepada wartawan. 

Bahkan, lanjut Gabriella, korban juga sempat tidak mau sekolah dua hari. Sebab, korban takut bertemu para pelaku dan kembali mendapat perlakuan tak manusiawi.

"Maka kami ingin mendapat keadilan. Pelaku harus ditindak. Paling tidak, orang tunya juga meminta maaf. Bukan malah cuek," katanya. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni teman-teman korban sebagaimana yang terekam dalam video viral. 

"Mereka terbukti memukul korban dengan bantal, menaburkan bedak hingga melepas pakaian korban," ujarnya.  Meski begitu, pihaknya tidak menahan para pelaku karena masih di bawah umur.

Namun mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3,5 tahun.


·

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut