get app
inews
Aa Text
Read Next : Konservasi Kupu-Kupu di Tengah Pemanasan Global, Isu Utama Jambore Kupu-Kupy Indonesia Ke-5

Manakala Pedagang Eceran Menaikkan Harga BBM yang Sudah Naik, Hemm...

Minggu, 04 September 2022 | 16:01 WIB
header img
Manakala penjual eceran menaikkan harga BBM yang sudah naik (Foto: Pertamina)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Pertalite eceran di penjual 'Pertamini' harganya naik menjadi Rp12.000 per liter. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan harga pertalite yang dijual di SPBU resmi Pertamina Rp10.000 per liter.

Pertalite diketahui harganya naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter di seluruh Indonesia yang berlaku sejak 3 September 2022.

Usai harga pertalite naik jadi Rp10.000 per liter. Penjual eceran di 'Pertamini' juga menaikkan harga pertalite menjadi Rp12.000 per liter dari sebelumnya Rp10.000 per liter.

Pertalite jadi Rp12.000," kata salah satu seorang penjual bensin eceran 'Pertamin' di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (4/9/2022).

Tak hanya harga pertalite, harga pertamax yang dijual di eceran juga naik menjadi Rp17.000 per liter.

Padahal harga pertamax di SPBU resmi Pertamina naik menjadi Rp14.500 per liter.

Biasanya memang harga pertalite dan pertamax yang dijual di penjual eceran 'Pertamini' lebih mahal dibandingkan di SPBU resmi Pertamina. Hal ini dilakukan penjual bensin eceran untuk mendapatkan untung yang lebih karena letak posisinya terkadang membantu pengendara roda dua untuk lebih cepat mengisi bensin meski harga terbilang lebih mahal.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan kenaikan harga BBM bersubsidi. Dia mengatakan bahwa harga Pertalite, Solar, Pertamax resmi naik mulai hari ini pukul 14.30 WIB.

Harga BBM Pertalite naik dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter.

“Hari ini pukul 13.30 pemerintah melakukan penyesuaian BBM subsidi Pertalite dari Rp7.650 jadi Rp10 ribu. Solar dari Rp5.150 jadi Rp6.800,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif, Sabtu 3 September 2022.

Sementara untuk Pertamax dari Rp12.500 jadi Rp14.500. Harga BBM ini berlaku pada hari ini setelah diumumkan pemerintah.

“Berlaku 1 jam saat diumumkan penyesuaian berlaku 14.30 WIB,” ujarnya.

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut