get app
inews
Aa Read Next : Timnas Indonesia U-23 Mencetak Sejarah dengan Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23

Dikira Suami, Istri Penjual Nasi Bebek Tak Melawan Saat Diperkosa Tetangga Gegara Lupa Kunci Pintu

Kamis, 22 September 2022 | 04:22 WIB
header img
Gegara lupa kunci pintu, istri penjual nasi bebek tidak melawan saat diperkosa tetangga sebab dikira suaminya yang pulang kerja

SURABAYA, iNewsMalang.idWarga Simomulyo, Surabaya, RF (27) Istri penjual nasi bebek ini diperkosa tetangganya, IS (43) gegara lupa mengunci pintu.  Informasi yang dihimpun, kasus kekerasan seksual itu terjadi pada Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 02.00 WIB di kos korban.

Ironisnya, pelaku mengetahui jika RF sedang sendirian di kos karena suaminya sedang bekerja, yakni berjualan nasi bebek di Tambakrejo, Surabaya.

Ketika tidur, RF lupa mengunci pintu kamar kosnya. Namun, kondisinya sudah ditutup. Pelaku akhirnya dengan leluasa masuk ke kamar kos. Awalnya, RF mengira pelaku adalah suaminya yang baru pulang berjualan. 

Sebelum melakukan hubungan badan, pelaku terlebih dahulu mematikan lampu kamar agar korban tidak mengetahui akan diperkosa. Harapannya, korban mengira pelaku adalah suaminya. 

Korbanpun sempat tidak melawan ketika pelaku melampiaskan nafsunya. RF baru sadar bahwa pelaku bukan suaminya saat mengetahui bahwa pria berambut pendek. Sedangkan, suaminya berambut panjang.  "Ketika sadar, korban akhirnya melawan dan berteriak minta tolong," kata Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Soeryadi, Rabu (21/9/2022).

Agar teriakan korban tidak terdengar, pelaku membekap mulut RF dengan menggunakan tangannya. Namun, upaya pelaku sia-sia lantaran tetangga kos korban sudah mendengar teriakan itu. Kemudian, mereka mendatangi kos korban. 

Merasa aksinya gagal, pelaku lantas melarikan diri. Keesokan harinya, Kamis (15/9/2022), RF melaporkan kejadian itu ke polisi. "Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung mencari keberadaan pelaku," ujar Soeryadi. Tak berselang lama, polisi mendapati pelaku sedang asyik nongkrong di kawasan Kenjeran Surabaya.

Seketika itu, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Kenjeran.  Berdasarkan pengakuan IS, aksi tersebut baru sekali dilakukan. Alasannya, dalam pengaruh alkohol usai menenggak miras. Akibat perbuatanya itu, IS dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. "Pelaku dan korban sama-sama sudah berkeluarga," kata Soeryadi. 
 


 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut