JAKARTA, iNewsMalang.id - Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) jadi alasan Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan. Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB. Dilansir dari Verywell Mind, Jumat (30/9/2022)
Lebih lanjut, KDRT juga dikenal sebagai kekerasan keluarga, adalah pola perilaku yang digunakan untuk menyakiti, meneror, memanipulasi, atau mendapatkan kendali atas anggota keluarga.
KDRT dapat dilakukan oleh setiap anggota rumah tangga, seperti pasangan intim, orang tua, anak, saudara kandung, kerabat, atau anggota staf. Ketika KDRT dilakukan oleh pasangan intim, itu disebut sebagai kekerasan pasangan intim.
Ketika seorang anak menjadi korban KDRT, hal itu disebut sebagai kekerasan terhadap anak. Orang-orang dari kelompok terpinggirkan memiliki risiko lebih besar untuk mengalami kekerasan.
Namun, penting untuk menyadari bahwa siapa pun dapat menjadi korban kekerasan, tanpa memandang usia, ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kelas, atau keyakinan mereka. KDRT dan kekerasan pasangan intim adalah masalah kesehatan masyarakat yang serius secara global.
Penelitian menunjukkan bahwa ada sejumlah faktor berbeda yang berkontribusi terhadap prevalensi kekerasan dalam rumah tangga. Seperti halnya faktor budaya. Secara historis, banyak budaya patriarki mengizinkan pemukulan dan hukuman terhadap perempuan dan anak-anak, yang dipandang sebagai milik laki-laki. Selain itu, konsep seksualitas wanita sering dikaitkan dengan kehormatan keluarga.
Oleh karena itu, setiap tindakan atau perilaku yang dilakukan oleh seorang wanita yang dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati keluarga akan ditanggapi dengan penghakiman dan pelecehan.
Faktor hukum yaitu lembaga penegak hukum cenderung memperlakukan KDRT sebagai masalah keluarga pribadi dan terkadang ragu untuk campur tangan atau terlibat. Tindakan KDRT sering diperlakukan dengan lebih ringan daripada kejahatan yang dilakukan oleh orang asing.
Faktor ekonomi di mana kurangnya sumber daya ekonomi sering dikaitkan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, orang yang dibesarkan di lingkungan yang penuh kekerasan dan menyaksikan atau mengalami pelecehan sebagai anak-anak mungkin lebih mungkin untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagai orang dewasa. Ini disebut sebagai siklus pelecehan antargenerasi.
Faktor sosial dan penggunaan zat berlebih seperti alkohol dan obat-obatan dapat menyebabkan KDRT.
KDRT dapat terjadi dalam berbagai jenis. Berikut daftarnya.
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan jenis ini terjadi ketika seseorang melukai tubuh orang lain, menyebabkan mereka mengalami rasa sakit atau menderita luka fisik. Kekerasan fisik meliputi menampar, memukul, menendang, meninju, mencubit, menggigit, mencekik, mendorong, meraih, mengguncang, atau membakar orang lain.
2. Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual mencakup segala bentuk sentuhan atau kontak seksual tanpa persetujuan eksplisit dari orang lain. Pelecehan seksual juga mencakup segala bentuk kontak seksual antara orang dewasa dan seseorang di bawah usia 18 tahun.
3. Pelecehan Emosional atau Psikologis
Kekerasan jeni ini meliputi membentak, memaki, menyebut nama, menggertak, memaksa, mempermalukan, menyalakan gas, melecehkan, merendahkan, mengancam , menakut-nakuti, mengisolasi, memanipulasi, atau mengendalikan orang lain. Pelecehan emosional atau psikologis bisa sama berbahayanya dengan kekerasan seksual atau fisik.
4. Pengabaian
Pengabaian melibatkan kegagalan untuk menyediakan kebutuhan seperti makanan, air, pakaian, tempat tinggal, perawatan medis, atau pengawasan kepada anak atau orang dewasa yang menjadi tanggungannya.
Pengabaian juga bisa bersifat emosional, yang melibatkan kegagalan memberikan cinta, perhatian, dan dukungan emosional kepada anggota keluarga.
5. Penyalahgunaan Keuangan
Jenis kekerasan ini melibatkan pengendalian keuangan individu dengan mengendalikan pendapatan mereka, membatasi kemampuan mereka untuk bekerja, atau mengumpulkan hutang atas nama mereka.
Editor : Arif Handono