get app
inews
Aa Text
Read Next : Konservasi Kupu-Kupu di Tengah Pemanasan Global, Isu Utama Jambore Kupu-Kupy Indonesia Ke-5

Trotoar Depan Kampus UM Jadi Saksi MABA Mesum yang Videonya Viral, Fakta Diungkap Satpol PP

Jum'at, 30 September 2022 | 16:39 WIB
header img
Sepasang Maba berbuat mesum di trotoar depan kampus UM dan videonya viral di Medsos (Foto: MPI)

MALANG, iNewsMalang.id - Trotoar depan kampus Universitas Negeri Malang (UM) jadi saksi pasangan remaja mesum yang videonya di viral di media sosial. Pada rekaman itu pasangan tersebut terlihat berciuman dan berpelukan sembari duduk di bangku taman di trotoar saat malam hari. 

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menjelaskan, pihaknya langsung meningkatkan patroli di beberapa titik usai video viral tersebut. Hasilnya dua pasang muda-mudi yang tertangkap basah tengah berbuat asusila di trotoar Jalan Bandung, pada Selasa malam (27/9/2022), sekitar pukul 21.30 WIB.

"Saya kurang paham kalau yang viral itu. Setelah itu kami melakukan pulbaket atau deteksi dini, menangkap basah dua pasang ini," ucap Rahmat Hidayat, Jumat (30/9/2022).

Sebelum penangkapan muda-mudi mesum itu, Rahmat menjelaskan anggotanya bahkan sampai harus melakukan penyamaran dan pengintaian di beberapa titik yang diduga kerap dijadikan ajang pasangan muda-mudi berbuat mesum.

Hal itu untuk memperkuat bukti tangkap basah yang dilakukan anggota di lapangan. "Harus ada videonya dulu, ada fotonya, teman-teman kan ngintel (ngawasin), kalau nggak gitu, nggak ngaku, kelamaan berdebat di lapangan, kalau ada buktinya diam sudah mereka," ucapnya.

Saat diperiksa ternyata kedua muda-mudi ini baru berstatuskan mahasiswa baru (Maba) dari kampus ternama di Malang. Mereka berinisial DR, HA, MF, dan RS, yang berusia antara 17-18 tahun, seusai tertangkap tangan mereka langsung dibawa Satpol PP ke kantor untuk didata dan dilakukan pembinaan.

"Pertama pembinaan panggil orang tuanya atau video call orang tuanya kalau luar kota, kalau nggak kooperatif akan ditindak pidana ringan. kalau memang kita kenakan tipirig memang ada, karena dia melanggar Perda 8 tahun 2005 tentang tempat pelacuran dan perbuatan cabul. Maksimal 3 bulan denda Rp 10 juta," tuturnya. 

Rahmat meminta para orang tua lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama yang berasal dari luar Malang. Pasalnya di tengah arus globalisasi dan modernisasi informasi teknologi, kebebasan berbuat sering dijadikan dalih para muda-mudi untuk menghalalkan bermesraan di tempat umum.

"Tolong orang tuanya yang ada di luar kota juga melakukan pengawasan pembinaan kepada anaknya. Jangan terlalu percaya penuh. Ini tanggung jawab moral kita semuanya," katanya. 
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut