get app
inews
Aa Read Next : Dea Onlyfans Meminta Do’a Pasca Terjerat Kasus Pornografi

Akhirnya, Pelaku Video Porno Kebaya Merah Tertangkap di Surabaya Hari Minggu Kemaren

Senin, 07 November 2022 | 11:29 WIB
header img
Pelaku video porno berkebaya merah teratangkap di Surabaya, Minggu (6/11/2022) (Foto: Tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Penyelidikan tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur (Jatim) terkait beredarnya video porno perempuan berkebaya merah yang viral di media sosial. Diduga video itu dibuat di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.

Diketahui, video durasi pendek yang tersebar di media sosial (medsos) berdurasi 16 menit. Video itu muncul dengan cerita antara pegawai hotel dan tamu hotel. Awalnya, wanita yang mengenakan kebaya merah dan bawahan kain batik itu disuruh masuk ke kamar oleh tamu pria. Sang wanita lantas masuk ke kamar.

Ketika di dalam kamar, wanita itu disambut tamu pria yang hanya memakai handuk putih. Wajah pemeran, baik pemeran wanita maupun pria kurang bisa dikenali karena mengenakan penutup wajah.

Usai mendapatkan petunjuk kuat, aparat langsung mendatangi hotel di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya pada Sabtu (5/11/2022) untuk melakukan pencocokan lokasi dengan video. Petugas mencocokkan tempat atau kamar seperti yang ada di dalam video. Diduga video tersebut dibuat di kamar nomor 1710.

"Setiap sudut lokasi dicocokkan, dari posisi kamar mandi, tulisan yang menempel di dinding hingga wallpaper yang ada di atas tempat tidur," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih.

Sementara itu, Polisi sudah menangkap dua orang pemeran video mesum kebaya merah. Polisi menangkap pemeran wanita dan pemeran laki-lakinya di Surabaya.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman membenarkan kalau dua pemeran video porno tersebut telah ditangkap.

"Iya, alhamdulillah sudah (ditangkap)," kata Kombes Farman, kepada awak media Senin (7/11/2022).

Namun dia belum bisa memberikan identitas kedua pelaku tersebut. "Kami tangkap dua duanya. Kami amankan hari Minggu kemarin ,"ujar Farman.

Lebih lanjut dia mengatakan, Polda Jawa Timur akan segera merilis kasus tersebut.

 

 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut