get app
inews
Aa Text
Read Next : Sukseskan Pilkada Damai, PFI Malang dan Polresta Malang Kota Gelar Lomba Foto

Dasyat, Tiket Kereta Api Terjual hingga 68 Ribu! PT KAI Yakin Terus Meningkat Jelang Libur Nataru

Senin, 21 November 2022 | 15:22 WIB
header img
Tiket KA terjual melonjak dan diyakini PT KAI akan terus alami peningkatan jelang libur Nataru (Foto: celebrities.id)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Penjualan tiket kereta api untuk momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) diyakini PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan terus meningkat, meski tidak ada libur panjang dalam agenda tahun ini seperti sebelumnya.

Hingga saat ini, sebanyak 68 ribu tiket kereta api terjual untu Nataru. Hal itu disampaikan Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa. Adapun periode keberangkatan tiket yang terjual, yakni untuk 22 Desember 2022 hingga 5 Januari 2023.

Eva mengatakan, jika dipresentasikan dari angka 68 ribu tiket tersebut, penjualan saat ini masih belum mencapai setengah dari yang diproyeksikan. 

"Memang saat ini masih 15 persen, tapi kami optimis pada tahun ini penjualan tiket masih terus bertambah," katanya dalam Market Review IDXChannel, Senin (21/11/2022).

Menurut Eva, masyarakat saat ini masih melihat kondisi dari kemungkinan adanya perubahan peraturan dikarenakan kasus Covid-19 harian yang terus meningkat. 

"Selain itu, juga masyarakat masih melihat jadwal libur yang didapatkannya. Jadi biasanya mereka membeli tiket ini mendekati tanggal-tanggal musim liburan," ucapnya.

Adapun, Eva mengimbau kepada masyarakat yang akan membeli tiket KAI untuk selalu membaca kembali persyaratan pembelian tiket. 

"Jika ada perubahan peraturan terkait PPKM, akan ada informasi pada saat masyarakat melakukan pembelian tiket, termasuk mengenai persyaratanyang telah ditentukan," ujarnya.

Adapun berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub yang saat ini diberlakukan:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 

 

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut