JAKARTA, iNewsMalang.id - Penetapan empat tersangka telah dilakukan Polres Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pelanggaran kapasitas dalam festival musik Berdendang Bergoyang.
Kasus itu masih terus didalami. Empat tersangka itu berinisial AL, MA, HA dan DP. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan AL merupakan penanggung jawab perizinan.
Sementara itu, MA merupakan penanggung jawab produksi dan promosi. MA bertanggung jawab dalam memasang lay out panggung dan mempromosikan festival musik tersebut. Lalu, HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.
"Berdendang Bergoyang per kemarin sore kami hasil gelar, tersangka bertambah dua orang. Total seluruhnya empat orang," kata Komarudin, Selasa (22/11/2022). Sebelumnya, terjadi kericuhan di festival musik Berdendang Bergoyang pada akhir Oktober 2022.
Event organizer (EO) awalnya telah mengantongi izin keramaian selama tiga hari, yakni Jumat (28/10) hingga Minggu (30/10)) di Istora Senayan, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Berdasarkan surat yang diajukan EO kepada Polres, terdapat 3.000 penonton pada hari pertama.
Kemudian polisi juga menerima surat yang diajukan EO kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta dan Satgas Covid-19 dengan total penonton sebanyak 5.000. Namun, kenyataan di lapangan jauh berbeda. Pada hari Jumat (28/10), jumlah penonton tembus di angka 20.000 lebih.
Editor : Arif Handono