Logo Network
Network

Penikmat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Harus Vaksin Booster 2, Penerapan Satgas Covid 19

Heri Purnomo, MNC Portal
.
Senin, 28 November 2022 | 15:43 WIB
Penikmat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Harus Vaksin Booster 2, Penerapan Satgas Covid 19
Vaksin booster 2 diwajibkan bagi penikmat libur Nataru 2022 (Foto: okezone.com)

JAKARTA, iNewsMalang.id- Vaksinasi Covid-19 penguat atau booster kedua telah didapat presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Bogor. Kementerian Kesehatan juga menginformasikan bahwa mulai November 2022, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi lansia atau usia 60 tahun ke atas dimulai.

Vaksin untuk dosis booster ke-2 ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Used Authorization (EUA) dari BPOM serta memperhatikan vaksin yang ada.

Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis boster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1. Lalu, vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi lansia dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Terkait dengan pelaksanaan vaksinasi booster kedua tersebut apakah akan ada perubahan tentang syarat pelaku perjalanan pada masa libur natal 2022 dan tahun baru 2023?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengungkapkan, untuk syarat pelaku perjalan pada masa Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) belum menerapakan permbelakukan vaksinasi booster kedua.

"Seharusnya belum (penambahan syarat perjalanan untuk vaksinasi booster ke dua," kata Adita kepada MNC Portal, Senin (28/11/2022).

Adita mengatakan bahwa untuk syarat perjalanan nataru nantinya masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24/2022. Begitu pula aturan pelaku perjalan luar negeri (PPLN) masih tetap mengacu pada SE Satgas Nomor 25/2022.

"Untuk syarat perjalanan nataru seperti biasanya ditetrerapkan satgas covid. Kami akan merujuk ke hal tersebut," katanya.

Adapun berikut aturan perjalanan selama PPKM.

Aturan Perjalanan Domestik

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

2. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

3. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

6. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

7. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

8. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

Aturan Perjalanan Luar Negeri

Pelaku Perjalanan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

a.) Syarat dokumen keberangkatan PPLN dari Indonesia

- WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster melalui aplikasi PeduliLindungi.

- WNI PPLN tidak wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster jika mengalami kondisi kesehatan khusus/komorbid, dan orang yang sudah selesai isolasi dan belum bisa mendapatkan vaksinasi booster.

- Mereka yang telah selesai isolasi dan belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.

b.) Syarat dokumen PPLN dari luar negeri

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan dari negara asal.

- WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti.

 

 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.