get app
inews
Aa Read Next : Timnas Indonesia U-23 Mencetak Sejarah dengan Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23

Sejumlah Fakta Pengajuan Uji Materi Masa Jabatan Presiden yang Ditolak MK

Selasa, 28 Februari 2023 | 17:08 WIB
header img
Sejumlah fakta pengajuan uji materi masa jabatan Presiden yang ditolak MK (Foto: MK RI)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Fakta pengajuan uji materi masa jabatan Presiden yang ditolak MK. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait penolakan atas pengajuan perkara dari Pemohon, Herifuddin Daulay, pada Selasa (28/2/2023).

Berikut Sejumlah Fakta Pengajuan Uji Materi Masa Jabatan Presiden yang Ditolak MK

berhasil dirangkum iNewsMalang.id dari liputan Okezone:

1. Ketua Majelis Hakim Anwar Usman,mengungkapkan telah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hal itu disampaikannya saat membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).

2. Pengajuan Pemohon seputar uji materi masa jabatan presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), telah teregister Nomor 4/PUUXXI/2023.

3. Humas MK, Selasa (28/2) menuliskan bahwa Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma Pasal a quo tentang adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

4. Pemohon beranggapan bahwa orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.

5. Pemohon juga menilai, terdapat kesalahan dalam teks Pasal 7 UUD 1945 tentang jabatan Presiden, baik kesalahan karena penulisan teks atau kesalahan dalam memahami teks. Kesalahan secara implisit mengandung makna “bila” yaitu terkandung makna “Kondisional bersyarat” dianggap sebagai kesalahan teks yang mengambang dalam pengertiannya.

Terkait pengajuan uji materi masa jabatan Presiden, kata “kondisional bersyarat” tersebut dapat memiliki makna diperlukan peraturan tambahan untuk menguatkan maksud dari norma dimaksud, sehingga secara keseluruhan makna utuh dari Pasal 7 UUD 1945 adalah hanya diutamakan untuk ditetapkan 2 (dua) kali masa periode dan jika diinginkan, melalui pembiaran atau keputusan peradilan konstitusi yaitu oleh Mahkamah Konstitusi.

6. Pemohon berpendapat bahwa pembatasan jabatan Presiden justru lebih besar mudharat ketimbang manfaatnya sehingga norma yang mengatur pembatasan jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang hanya dua kali masa jabatan harus dihapus.

7. Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan untuk menyatakan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Demikian sejumlah fakta pengajuan uji materi masa jabatan Presiden yang ditolak MK.

 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut