Guru Honorer Tetap Bisa Mengajar, Ini Penjelasan DPRD Kota Malang
KOTA MALANG, iNewsMalang.id - Kebijakan perpanjangan masa kerja guru non-ASN hingga akhir 2026 dipastikan bukan langkah penghentian tenaga honorer di sekolah negeri. DPRD Kota Malang menegaskan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 justru menjadi dasar transisi penataan status guru honorer menuju ASN.
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Eko Herdiyanto mengatakan, polemik yang ramai di media sosial muncul karena adanya kesalahpahaman dalam membaca isi SE tersebut.
Menurut dia, aturan itu hanya mengatur kepastian masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Karena itu, guru honorer tetap diperbolehkan mengajar setelah tenggat tersebut sembari menunggu proses penataan status kepegawaian.
“Bukan berarti mulai 1 Januari 2027 guru non-ASN berhenti mengajar. Ada salah tafsir yang perlu diluruskan,” tegas Eko Herdiyanto, Minggu (17/5/2026).
Eko menilai, keberadaan SE tersebut penting sebagai payung hukum agar hak guru honorer tetap terlindungi selama masa transisi pemerintahan dan penataan tenaga pendidikan.
Ia berharap batas waktu yang tercantum dalam aturan itu menjadi momentum bagi pemerintah untuk mempercepat penyelesaian status guru honorer menjadi ASN, khususnya PPPK.
“Awal 2027 saya harap menjadi masa transisi pengangkatan guru non-ASN menjadi PPPK,” ujarnya.
Menurut Eko, kebutuhan tenaga pendidik di Kota Malang masih tinggi. Karena itu, kecil kemungkinan pemerintah menghentikan pengabdian guru honorer tanpa solusi yang jelas.
Ia menegaskan, keberadaan guru honorer masih menjadi bagian penting dalam menjaga proses belajar mengajar di sekolah negeri tetap berjalan normal.
Penegasan serupa juga disampaikan Dirjen GTK Kemendikdasmen RI Nunuk Suryani. Dia memastikan tidak ada larangan bagi guru honorer untuk tetap mengajar. “Yang dihapus status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar,” ujarnya.
Nunuk menjelaskan, SE Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk memastikan penugasan guru non-ASN tetap berlangsung sampai akhir 2026 sekaligus menjadi dasar penganggaran gaji selama masa transisi.
Dia menyebut, guru honorer yang masih dapat ditugaskan harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya tercatat di Dapodik per Desember 2024, masih aktif mengajar, serta bertugas di sekolah negeri.
Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah masih menghitung kebutuhan guru secara nasional sekaligus menyiapkan mekanisme seleksi untuk pengangkatan PPPK maupun CPNS.
Nunuk menegaskan, kebutuhan guru di Indonesia masih besar sehingga tenaga honorer tetap dibutuhkan untuk menopang kegiatan pendidikan di sekolah negeri.
Editor : Ryan Haryanto