Rencana Penghapusan Guru Honorer, SMAN 1 Kota Malang Waspadai Kekurangan Guru per Mapel
KOTA MALANG, iNewsMalang.id - Rencana penghapusan guru honorer non ASN mulai 1 Januari 2027 memunculkan perhatian di lingkungan sekolah, termasuk di SMAN 1 Kota Malang. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan jumlah tenaga pengajar, tetapi juga ketersediaan guru sesuai mata pelajaran.
Kepala SMAN 1 Kota Malang, Sasongko, menyebut kebutuhan guru di sekolah tidak bisa dilihat dari angka secara umum. Menurut dia, tantangan utama justru terletak pada kecocokan bidang ajar.
Dia juga mengaku belum mendapatkan penjelasan rinci terkait kebijakan penghapusan guru honorer non ASN yang akan berlaku pada 2027.
“Secara jumlah rata-rata tidak kurang guru. Tapi masalahnya ada di mata pelajaran. Guru geografi tidak bisa menggantikan guru olahraga, begitu juga sebaliknya,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Sasongko menjelaskan, selama ini sekolah memang tidak lagi diperbolehkan mengangkat guru honorer baru. Kondisi itu membuat sekolah harus mencari cara lain saat terjadi kekosongan jam mengajar, misalnya karena guru pensiun.
Di SMAN 1 Kota Malang, pemenuhan kebutuhan sementara dilakukan melalui skema guru infal atau guru pengganti. Pola ini memanfaatkan guru ASN dari sekolah lain yang memiliki kelebihan jam mengajar.
“Misalnya guru ekonomi di sekolah lain kekurangan jam, lalu menambah jam mengajar di sini. Jadi bukan honorer baru, tapi memanfaatkan guru yang sudah ada,” jelasnya.
Dia menambahkan, setiap guru ASN memiliki batas maksimal 40 jam pelajaran per pekan. Karena itu, penataan dilakukan agar distribusi jam mengajar tetap seimbang antar sekolah melalui koordinasi Cabang Dinas Pendidikan.
Menurutnya, pemetaan kebutuhan guru kini terus dilakukan oleh Cabang Dinas Pendidikan wilayah Malang. Skema ini mencakup distribusi guru berdasarkan kekurangan dan kelebihan mata pelajaran di tiap sekolah.
“Sekarang terus dipetakan oleh cabang dinas. Sekolah mana yang kekurangan atau kelebihan mapel akan ditata,” katanya.
Selain itu, Sasongko menyebut SMAN 1 Kota Malang sebelumnya juga mengikutkan 10 tenaga pendidik dalam uji kompetensi yang diselenggarakan BKD.
Hampir seluruh peserta dinyatakan lulus, namun hingga kini sekolah masih menunggu kebijakan lanjutan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait status dan pemenuhan guru ke depan.
Dia berharap sebelum kebijakan penghapusan honorer diberlakukan penuh pada 2027, pemerintah sudah menyiapkan formula yang jelas agar tidak menimbulkan kekosongan tenaga pengajar di sekolah.
“Kalau penghapusan honorer tidak diikuti kebijakan lain, bisa jadi masalah bagi sekolah. Sebab tiap tahun dinamis, ada guru pensiun dan kebutuhan mapel berubah,” tegasnya.
Meski begitu, ia tetap optimistis sistem pemetaan dan penataan guru yang saat ini berjalan dapat menjadi solusi jangka pendek agar kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung normal.
Editor : Ryan Haryanto