get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Andri Yunus Belum Jelas, PMII Kota Malang Kawal Arah Penanganan Hukum

Raperda RTH Disiapkan, DPRD Kota Malang Kejar Target Ruang Hijau 30 Persen

Kamis, 30 April 2026 | 05:18 WIB
header img
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Foto: Diolah iNews Malang)

MALANG, iNewsMalang.id - DPRD Kota Malang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk mempercepat pemenuhan target area hijau sebesar 30 persen dari luas wilayah. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan lebih tegas bagi pemerintah kota dalam menambah kawasan hijau.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, Raperda RTH akan memperkuat langkah-langkah yang harus ditempuh pemda dalam memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau.

“Raperda RTH ini mempercepat pemenuhan dan menegaskan langkah pemkot. Ini bentuk komitmen,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Ketentuan mengenai RTH sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Di tingkat daerah, pengaturannya juga termuat dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Namun, capaian ruang hijau di Kota Malang masih belum memenuhi target. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, luas RTH baru sekitar 17 persen dari total wilayah, masih jauh dari ketentuan 30 persen.

Amithya menjelaskan, Perda RTRW selama ini lebih bersifat umum karena mengatur tata ruang secara keseluruhan. Karena itu, dibutuhkan aturan yang lebih rinci agar pelaksanaan di lapangan lebih terarah.

Keterbatasan lahan menjadi tantangan utama. DPRD bersama Pemkot Malang berencana memetakan bangunan yang melanggar izin. Lahan dari pelanggaran tersebut akan ditertibkan dan berpotensi dialihkan menjadi ruang terbuka hijau.

“Lahan sudah terbatas. Kami petakan bangunan yang melanggar izin agar tidak diperpanjang,” ucapnya.

Selain regulasi, ia menekankan pentingnya langkah konkret dari organisasi perangkat daerah (OPD). Penegakan aturan di lapangan dinilai harus berjalan seiring dengan penyusunan kebijakan.

Menurutnya, dengan adanya Perda RTRW, pemerintah daerah sebenarnya sudah memiliki dasar untuk bertindak, termasuk melakukan pengawasan dan penertiban langsung di lapangan.

Terkait target pengesahan Raperda RTH, DPRD belum menetapkan jadwal pasti. Namun, Amithya berharap aturan tersebut bisa segera disahkan agar upaya penambahan ruang hijau dapat dipercepat.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut