Wali Kota Malang Ancam Pidanakan Pembuang Limbah Medis di Area Perumahan
KOTA MALANG, iNewsMalang.id - Penemuan limbah medis berupa jarum aboket di saluran air kawasan perumahan Kota Malang memicu respons tegas dari pemerintah daerah. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan pelaku pembuangan limbah berbahaya tersebut akan diproses secara hukum.
Limbah medis itu ditemukan warga pada Rabu (13/5/2026). Setelah laporan diterima, Pemkot Malang langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab.
Wahyu menegaskan, pembuangan limbah medis di sembarang tempat tidak bisa ditoleransi karena berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Menurut dia, langkah hukum diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Jarum aboket yang ditemukan diketahui masih dalam kondisi tersegel. Namun, limbah tersebut tetap masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Selain itu, alat kesehatan tersebut juga telah melewati masa kedaluwarsa.
Pemkot Malang menilai tindakan tersebut melanggar aturan pengelolaan lingkungan dan kesehatan. Dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan disebutkan bahwa lingkungan sehat harus terbebas dari unsur yang membahayakan kesehatan masyarakat, termasuk limbah B3.
Perda yang sama juga mengatur bahwa lingkungan sehat mencakup unsur fisik, kimia, biologis, dan sosial demi mendukung derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Karena itu, pemerintah kota berkomitmen menindak tegas pelaku pembuangan limbah medis ilegal.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Rakhmad Aji Prabowo mengatakan penyelidikan masih berlangsung. Polisi saat ini fokus mencari saksi yang mengetahui aktivitas pembuangan limbah tersebut.
Menurut Aji, hingga kini penyidik belum menemukan rekaman CCTV yang dapat mengarah pada identitas pelaku. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tenaga medis atau fasilitas layanan kesehatan di sekitar lokasi penemuan.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang bersama Puskesmas Arjowinangun telah mengevakuasi limbah medis yang berserakan di parit perumahan. Proses pembersihan dilakukan pada hari yang sama untuk mencegah risiko bagi warga sekitar.
Seluruh limbah medis yang berhasil dikumpulkan kemudian dibawa ke tempat penampungan sementara khusus limbah B3 di Puskesmas Arjowinangun. Penanganan dilakukan sesuai prosedur pengelolaan limbah berbahaya agar tidak mencemari lingkungan.
Editor : Ryan Haryanto