MALANG, iNewsmalang.id - Sampah limbah medis yang terbuang di pinggir jalan menggegerkan warga Kota Malang. Limbah medis itu dibuang orang tak bertanggungjawab begitu saja di tepi jalanan antara Jalan Simpang Megamendung dan Jalan Raya Tidar, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Pantauan di lokasi pada Rabu sore (23/10/2024) tumpukan limbah medis yang dibuang orang tak bertanggung jawab itu terdiri dari alat suntik, sarung tangan medis, hingga kardus berwarna kuning dengan logo biohazard.
Petugas kepolisian setempat juga datang melakukan pengecekan lokasi, termasuk mencari CCTV untuk mengetahui dalang dari orang yang membuang limbah tersebut.
Selain itu terlihat ada pihak Puskesmas Mulyorejo dan DLH Kota Malang untuk melakukan penangananan. Setelah berkoordinasi, petugas puskesmas langsung melakukan pembersihan lokasi dengan memasukkan limbah medis tersebut ke dalam tempat sampah khusus dan juga kantong plastik.
Salah seorang warga bernama Surya Elang di Kota Malang mengatakan, pembuangan limbah medis itu diketahui sekitar pukul 12.00 WIB, pada Rabu siang ini (23/10/2024). Padahal di lokasi pembuangan limbah medis, telah dipasang papan larangan membuang sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
"Awalnya tahu itu jam 12an, menyayangkan kejadian ini dan sudah ada papan yang melarang untuk buang sampah di sini, apalagi ini sampah medis," kata Surya, kepada wartawan.
Surya memperkirakan kejadian ini menjadi yang pertama, sebab dia sering melintasi jalanan itu dan tidak pernah mendapati hal serupa. "Iya baru tahu ini saya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Mulyorejo dr Helmie Wibisono menuturkan, limbah medis itu terdiri dari beberapa komponen, seperti alat suntik, tabung sampel berisi darah, hingga sarung tangan medis.
"Kami sudah melihat kondisi temuannya, memang benar ini limbah medis bekas pakai dan berbahaya. Kami tadi sudah komunikasi dengan polisi," kata Helmie.
Tindakan tegas yang diambil ini lantaran limbah tersebut masuk dalam kategori bahan berbahaya beracun (B3). Jika tak diambil langkah cepat, pihaknya khawatir kejadian serupa terulang kembali. Apalagi lokasi penemuan limbah medis juga sepi dari aktivitas hilir mudik masyarakat.
"Kalau faskes milik pemerintah, atau yang punya izin tidak akan melakukan hal sangat konyol dan melanggar aturan seperti ini," ucapnya.
Mengingat limbah kategori B3 berbahaya, maka pengolahannya tidak bisa sembarangan dilakukan dengan menerapkan standarisasi khusus, agar tak menyebabkan dampak pada gangguang kesehatan masyarakat.
Dia menjelaskan, bahwa limbah medis tidak langsung dibuang, tetapi ditampung di tempat penampungan khusus. Nantinya ada pihak ketiga yang akan melakukan pengambilan dan penghancuran.
"Limbah medis perlakuan yang biasa kami lakukan ditempatkan di tempat penampungan khusus dan dikunci, setelah itu ada pihak ketiga yang mengambil lalu penghancuran," ujarnya.
Dia menyebut, selama menjadi kepala puskasemas setempat belum pernah mendapati adanya kejadian limbah medis yang dibuang sembarangan.
"Baik itu Dinas Kesehatan, Kami dari Dinkes puskesmas baru ini kasus pertama seperti ini," tukasnya.
Editor : Avirista Midaada