get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadir di Persidangan Secara Daring, Nikita Mirzani Sebut Isa Zega Minta Miliaran Rupiah

Sidang Lanjutan Kasus Isa Zega, Ahli Hukum Pidana Kuatkan Dakwaan Jaksa

Selasa, 22 April 2025 | 16:54 WIB
header img
Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila, saat memberikan kesaksian di persidangan. (Istimewa)

MALANG, iNewsMalang.id - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret selebgram Isa Zega kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Jawa Timur, Selasa (22/4/2025). Sidang kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menghadirkan Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila, sebagai saksi ahli. Dalam keterangannya, Prof. Agus menyatakan bahwa dakwaan yang dikenakan kepada Isa Zega berdasarkan Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum, meski sempat dipertanyakan pihak terdakwa karena pasal tidak dicantumkan dalam laporan polisi.

“Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diuraikan pada Pasal 45 ayat (5) dan/atau Pasal 45 ayat (11) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, jo Pasal 1 angka 25 KUHAP, dapat disimpulkan bahwa oleh karena tidak ada keharusan untuk mencantumkan Pasal terkait pengaduan oleh korban terkait adanya dugaan perbuatan pidana, maka dakwaan atas perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2024 dapat dilakukan,” jelas Prof. Agus dalam persidangan.

Isa Zega didakwa telah mencemarkan nama baik pemilik brand kecantikan MS GLOW, Shandy Purnamasari, melalui unggahan di media sosial. 

Dari video bukti yang ditunjukkan di persidangan, saksi ahli memberikan pendapat mengenai unsur-unsur pidana yang terpenuhi. Di dalam video yang sudah disebarluaskan melalui media sosial oleh terdakwa terlihat dan terdengar, Isa Zega menyebut beberapa kata dengan penekanan. Diantaranya Shaun the Sheep, kondisi hamil, penyebutan brand kecantikan, dan sebagainya. Hal inilah yang dianggap mengerucut kepada Shandy Purnamasari selaku pemilik Ms Glow yang pada saat video beredar tengah dalam kondisi mengandung.

Saksi ahli menjelaskan bahwa dalam Pasal 27B UU ITE, perbuatan mengancam dengan maksud untuk membuat orang merasa takut atau cemas merupakan tindakan pidana, bukan sekadar opini atau kritik. 

“Ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya unsur mens rea atau niat dalam suatu tindak pidana. 

“Mens rea menjadi penting, sebab perbedaan utama terletak pada maksud dan tujuan pelaku saat berbicara atau membuat narasi. Pasal 27B (ancaman kekerasan) memerlukan ‘maksud untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan. Sedangkan Pasal 27A (penyerangan kehormatan/nama baik) mengharuskan perbuatan dilakukan ‘dengan sengaja’ untuk merendahkan atau merusak nama baik/harga diri orang lain,” tambah Prof. Agus.

Sebelumnya, dalam persidangan yang berlangsung awal Maret lalu, pihak terdakwa sempat mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Namun, eksepsi tersebut ditolak oleh majelis hakim, dan sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Dalam sidang sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan saksi lain seperti Doktif, seorang ahli di bidang bisnis kecantikan.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.

Editor : Saif Hajarani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut