Dicecar Hakim, Isa Zega Akui Video Bukti adalah Buatannya

MALANG, iNewsMalang.id - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Isa Zega, mengakui telah membuat video yang menjadi barang bukti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (29/4/2025). Dalam sidang tersebut Isa Zega mengakui di depan majelis hakim terkait video postingannya yang ditampilkan menjadi barang bukti. Isa yang sempat berkilah hal itu dongeng dicecar majelis mengenai bukti dongengnya, sekaligus dipertanyakan karena merujuk satu orang yakni Shandy.
“Saya yang buat, kalau yang ini saya yang mulia, tapi maksudnya video ini diambil dari mana saya tidak tahu,” kata Isa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto dalam persidangan.
Isa dicecar pertanyaan selama dua jam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, dan majelis hakim dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari.
Terdakwa juga mengakui pernah menghubungi Shandy, sebagaimana ditunjukkan dalam tangkapan layar percakapan yang diputar di persidangan.
“Ya saya menghubungi,” tegas Isa.
Namun, Isa sempat menyebut unggahannya itu hanya sebuah dongeng. Pernyataan ini langsung dikritisi oleh majelis hakim yang meminta bukti bahwa unggahan tersebut memang hanya cerita fiktif.
“Ketika bilang ini dongeng, saudara harus membuktikan ke kami, karena di tiap postingan kami juga mendongeng gitu lho,” ucap Ayun.
Majelis hakim juga menyoroti isi video yang menyebutkan nama “Shaundhesip”, yang dinilai para saksi merujuk pada Shandy Purnamasari.
“Ini berdasarkan fakta di persidangan,” tegas Ayun.
Isa membantah menyebut individu tertentu. “Kalimat saya tidak menunjuk ke individu tertentu, karena di cerita ada yang main skincare dan jalan-jalan ke luar negeri,” kilahnya.
Isa juga mengelak soal link unggahan yang sudah dihapus. Namun, hakim menyatakan link tersebut sempat ditemukan sebelum akun media sosial Isa diblokir.
“Makanya tidak muncul http, linknya karena sudah dibanned,” ujar Ayun.
Isa mengaku akunnya mulai mengalami shadow banned pada Desember 2024, sebelum akhirnya dinonaktifkan permanen oleh Instagram pada Januari 2025.
“Dibanned saya tetap posting kok,” ucap Isa.
Hakim menjelaskan barang bukti dikumpulkan sejak November 2024 dan baru masuk ke laboratorium forensik pada Januari 2025 karena akun terdakwa sudah tidak bisa diakses.
“Karena ambil barang bukti bulan November sampai ke pemeriksaan lab, itu perlu lebih dari satu bulan,” jelas Ayun.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian lebih lanjut dari pihak terdakwa dan penuntut umum.
Editor : Saif Hajarani