get app
inews
Aa Text
Read Next : Dicecar Hakim, Isa Zega Akui Video Bukti Adalah Buatannya

Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari

Rabu, 30 April 2025 | 17:45 WIB
header img
Isa Zega saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Kepanjen. (Istimewa)

MALANG, iNewsMalang.id – Selebgram Isa Zega menghadapi tuntutan hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pendiri produk kecantikan MS Glow, Shandy Purnamasari. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, Rabu (30/4/2025).

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ayun Karistiyanto, dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa David Christian. Isa Zega didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf (A) juncto Pasal 27B ayat (2) huruf (A) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isa Zega dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp10 juta, subsider dua bulan kurungan. Hukuman dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dan terdakwa tetap ditahan,” tegas David Christian dalam ruang sidang.

JPU juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan, seperti dampak perbuatan terdakwa yang dinilai mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari dan menimbulkan kerugian secara moral serta reputasi bagi korban. Selain itu, terdakwa dianggap tidak kooperatif selama persidangan.

“Selama proses persidangan, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya. Namun, yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum,” tambahnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Isa Zega menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada Selasa, 6 Mei 2025.

“Dituntut berapa pun, pada akhirnya Yang Mulia Hakim yang akan memutuskan. Kami akan menyampaikan pembelaan,” ujar Isa Zega dengan nada pasrah.

Editor : Saif Hajarani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut