get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Ketua Komisi 3 DPR RI Kritik Roy Suryo Karena Gaduh Persoalkan Ijazah Jokowi

Kesaksian Roy Suryo di Sidang Isa Zega Dibantah JPU

Rabu, 23 April 2025 | 16:56 WIB
header img
Roy Suryo saat menghadiri sidang dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari oleh terdakwa Isa Zega. (Istimewa)

MALANG, iNewsMalang.id - Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Isa Zega kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (23/4/2025). Dalam sidang ini, pihak terdakwa menghadirkan pakar telematika Roy Suryo sebagai saksi ahli yang meringankan. Namun, sejumlah pernyataan Roy justru terbantahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak ditemukan dasar hukumnya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terbaru.

Roy Suryo yang pernah menjabat sebagai Menpora menyampaikan bahwa alat bukti seperti gambar atau video yang diambil dari media sosial harus melalui uji forensik agar sah di mata hukum.

“Alat bukti sah harus ada uji forensik, kalau di persidangan sudah tidak bisa diakses, harus ada bukti forensik,” tegas Roy.

Namun, dalam sidang tersebut, JPU menunjukkan bahwa alat bukti berupa unggahan media sosial milik Isa Zega sudah melalui uji laboratorium dan hasilnya ditunjukkan di hadapan majelis hakim, kuasa hukum, terdakwa, dan saksi ahli.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa ketentuan soal keharusan uji forensik terhadap alat bukti digital tidak tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pernyataan Roy bahwa “UU ITE tidak mensyaratkan, tapi kepolisian mensyaratkan” juga dikonfirmasi dalam sidang. Ia menyebut bahwa aturan itu ada dalam peraturan internal Polri, bukan dalam UU ITE.

“Ketika UU ITE dibuat, ini jawabannya membalik pertanyaan JPU, ada ibu-ibu TikTok dipidana, akhirnya polisi hati-hati dalam mempidana kami apresiasi itu, penyidik bikin aturan internal agar lebih hati-hati. Kenapa saya tahu karena sering dilibatkan jadi ahli internal, sekarang mereka punya ahli sendiri,” ujar Roy menjelaskan.

Dalam sidang, Roy juga menjawab berbagai pertanyaan dari empat orang JPU dan majelis hakim. Ia membahas perbedaan antara dokumen elektronik dan barang elektronik, serta perbedaan antara tindakan "mendistribusikan" dan "mentransmisikan" dalam konteks UU ITE.

Saat ditanya soal pembuktian kepemilikan akun media sosial, Roy menyatakan bahwa hal itu memerlukan uji forensik dan pendekatan psikologi forensik.

“Untuk memastikan seseorang, harus dipastikan dengan uji forensik, telaah untuk ilmu psikologi forensik,” ujarnya.

Majelis hakim Ketua Ayun Kristiyanto menyoroti ketidakhadiran penjelasan eksplisit dalam batang tubuh UU ITE terkait sahnya alat bukti elektronik. Ia menyarankan agar Roy Suryo memberi masukan untuk penyempurnaan UU ITE di kemudian hari.

“UU ITE sudah tiga kali perubahan, sampai penjelasan tidak dijelaskan rinci bagaimana alat bukti elektronik. Fakta persidangan di sini menunjukkan alat bukti sudah sah,” kata Ayun.

Dalam sidang itu pula, JPU menunjukkan hasil uji laboratorium terhadap alat bukti yang telah diperiksa. Roy Suryo akhirnya mengakui hasil tersebut setelah dipertegas oleh hakim.

Sidang masih akan berlanjut dengan menghadirkan ahli pidana, Dr. Yongky Fernando dari Universitas 17 Agustus, yang dihadirkan oleh kuasa hukum Isa Zega.

Editor : Saif Hajarani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut