Hindari Konflik Tanah, BPN Jatim Siapkan 1,4 Juta Patok Batas Pada 5 Kabupaten

MALANG, iNewsmalang.id - Sebanyak 1,4 juta patok tanda batas disiapkan pada lima kabupaten di Jawa Timur akan dipasang tanda batas untuk menghindari konflik agraria. Lahan tanah itu merupakan area luasna di lima kabupaten yakni Kabupaten Malang, Jombang, Lumajang, Blitar, dan Pamekasan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Asep Heri mengungkapkan, pemasangan tanda batas ke tanah - tanah milik warga Jawa Timur itu untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari konflik agraria yang muncul. Dimana menurutnya konflik agraria atau pertanahan kerap diawali dari sengketa batas tanah.
"Pemasangan tanda batas atau Gamapatas, gerakan bersama masyarakat pemasangan tanda batas, di Jawa Timur pasang batas kurang lebih 1,4 juta, berada di 5 Kabupaten. Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Lumajang, Blitar, dan Pamekasan," ucap Asep Heri, saat pemasangan tanda batas di Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Kamis (7/8/2025).
Asep menjelaskan, nantinya gerakan pemasangan tanda batas tanah itu akan diintensifkan pada bulan September 2025 mendatang, dengan target 5,4 juta patok batas di Jawa Timur pada 39 kantor pertanahan kabupaten kota akan memasang tanda batas.
"Pemasangan tanda batas adalah kewajiban masyarakat, kewajiban pemilik tanah, pemilik tanah berkewajiban memasang tanda batas, dan berkewajiban memelihara tanda batas," kata dia.
Patok tanda batas yang dipasang bisa dari bambu, besi, atau berupa paralon yang dicor, atau bahan-bahan yang sekiranya awet dan tahan lama. Sebab tanda batas ini juga menjadi penanda bagi pemilik tanah satu dengan tanah lainnya.
"Jadi silakan masyarakat mau pasang patok sendiri, mau bikin sendiri, mau beli batoknya yang penting sesuai dengan kaidah-kaidah," ucapnya.
Pada pemasangannya masyarakat harus berpedoman pada tiga kaidah pemasangan, mulai dari menunjukkan tanahnya, menunjukkan batas lahannya, harus ada persetujuan dengan tetangga sebelahnya, serta harus ada penetapan batansya oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Penunjukan batas persetujuan batas dan sama penetapan batas, kalau sudah dipasang Insya Allah kasus-kasus sengketa batas akan tidak ada. Karena paling banyak sengketa-sengketa pertanahan diawali dari sengketa batas. Taglinenya Gemabatas pasang patok batas, anti caplok, anti cek-cok, kalau ada orang Madura di sini anti carok," paparnya.
Ia pun meminta kepolisian dan TNI juga memberikan pendampingan saat pengukuran atau pemasangan tanda batas pada lahan-lahan yang sekiranya rawan. Hal ini demi menghindari adanya gesekan antar pemilik lahan.
"Dari kepolisian dan tentara, ada resistensi, ada gesekan-gesekan khawatir saja, dampingi masyarakat, takut nanti cek-cok, mohon dengan sangat mendampingi masyarakat dalam rangka gerakan ini," tuturnya.
Di sisi lain, Bupati Malang Sanusi mengatakan, konflik tanah di Kabupaten Malang beberapa kali terkadang memakan korban jiwa. Hal ini yang tentu membuat pemerintah daerah mendukung langkah BPN dalam mendeklarasikan gerakan pemasangan tanda batas (Gemapatas), pada lahan yang dimiliki.
"Konflik tanah sering mengakibatkan pertumbuhan darah, bahkan kehilangan nyawa seseorang yang terjadi persengketaan. Ini hal positif dan mudah-mudahan bisa segera sukses, Saya berharap semua tanah hak milik di Kabupaten Malang tahun 2026 bisa selesai," tukasnya.
Editor : Avirista Midaada