get app
inews
Aa Text
Read Next : Sesuai UU, Label Halal Bukan Diurus Ormas MUI

Bukan Hanya Isu Agama, Halal Jadi Standar Global Dorong BPJPH Perketat Produk Luar Negeri

Minggu, 19 Maret 2023 | 20:50 WIB
header img
Bukan hanya isu agama, halal jadi standar global dorong BPJPH perketat produk luar negeri dengan sertifikat halal (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Bukan hanya isu agama, halal jadi standar global. Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menunjuk PT Surveyor Indonesia sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Surveyor akan menjadi LPH utama nasional dan internasional untuk semua cakupan barang dan jasa.

Hadir sejumlah pengurus pada acara penetapan, yakni Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Muhammad Aqil Irham, Sekretaris Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal, Chuzaemi Abidin, Kepala BPJPH Pusat 2, Abd Syakur, Kepala BPJPH Pusat 3, Dzikro, Direktur Utama Surveyor Indonesia, M. Haris Witjaksono, VP Operations, Abubakar Alhadar, Corporate Secretary, David Januardi dan Kepala Badan Pemeriksa Surveyor Halal Indonesia, Afrinal.

Saat menerima langsung sertifikat akreditasi, M Haris Witjaksono mengatakan, LPH PT Surveyor Indonesia ditunjuk sebagai LPH Utama yang secara resmi dapat menginspeksi pelaku usaha dengan cakupan barang dan jasa yang lebih luas.

"Sekarang kami bisa memeriksa pelaku usaha dengan skala usaha mikro kecil, menengah, dan besar secara nasional maupun internasional, “ kata Haris, Minggu (19/3/2023).

Lebih lanjut, pembukaan gerbang pemeriksaan luar negeri diharapkan dapat membantu dan memudahkan pelaku usaha dari luar negeri yang ingin mendaftar sertifikasi halal melalui BPJPH dan menggunakan jasa PT Surveyor Indonesia sebagai pemeriksa halal.

Bukan hanya isu agama, halal jadi standar global. Sebagaimana UU No. 33 Tahun 2014 pasal 4 menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus bersertifikat halal.

Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 pasal 139 menyebutkan bahwa kewajiban bersertifikat halal dilakukan secara bertahap. Sertifikasi halal wajib tahap pertama untuk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan produk penyembelihan dimulai pada 17 Oktober 2019 dan pada tahun 2024 semua kategori tersebut wajib memiliki sertifikat halal.

“Produk yang masuk dan beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. “Saat ini halal tidak lagi identik dengan isu agama, tapi juga menyangkut standar global, standar kesehatan dan kualitas,” tambahnya.

PT Surveyor Indonesia ditunjuk BPJPH sebagai LPH pada 20 Desember 2022 dan telah beroperasi penuh sejak 14 Juni 2021. Sampai saat ini, LPH PT Surveyor Indonesia telah melakukan pemeriksaan halal terhadap 1.822 pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Melalui LPH Utama ini, PT Surveyor Indonesia akan secara aktif membantu umat Islam dalam pemeriksaan halal dengan ruang lingkup barang meliputi makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, produk biologi, bahan kimia rekayasa genetik, barang untuk digunakan, serta ruang lingkup layanan, meliputi: penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penyajian dan penjualan," jelasnya.

Demikian penjelasan terkait fakta sertifikat halal bukan hanya isu agama, halal jadi standar global.

 

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut