get app
inews
Aa Read Next : Pembacokan Warga Bujur Barat Diduga Cekcok Masalah Pilkades

Amuk Ketua RW di Gresik, Aniaya Pencuri Kunyit hingga Tewas

Selasa, 04 Juli 2023 | 05:38 WIB
header img
Ketua RW Bonadi ditahan karena diduga menganiaya tetangganya hingga akhirnya tewas saat dirawat di rumah sakit. (Foto: iNews/Agus Ismanto)

GRESIK, iNewsMalang.id – Polisi menangkap Bonadi (40), pria yang menjabat sebagai Ketua Rukun Warga di Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Bonadi diduga menganiaya Mujiono (40) usai kepergok mencuri kunir dari kebun miliknya. Mujiono akhirnya tewas akibat penganiayaan tersebut

“Pengakuan tersangka, saat ditegur korban malah mengancam dengan celurit ke anak kandungnya. Tersangka secara spontan mengambil balok kayu kemudian mengayunkan tepat di kepala bagian belakang korban," kata Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, Senin (3/7/2023). 

Peristiwa berdarah ini terjadi di belakang rumah tersangka pada Rabu 21 Juni 2023 lalu. Bonadi yang mengetahui Mujiono mencuri kunir lantas menegurnya. Terjadilah percekcokan antara Bonadi dengan Mujiono. Sejurus kemudian, Bonadi berhasil memukul kepala Mujiono menggunakan balok kayu. Mungkin saking kerasnya pukulan, korban Mujiono harus dilarikan ke puskesmas. Kondisinya makin parah sehingga harus dirawat di RSUD Ibnu Sina. Nahas Mujiono meninggal dunia usai dirawat selama tiga hari.

“Dari hasil autopsi, korban mengalami luka sedalam 6 cm di bagian kepalanya. Sebelumnya, jenazah korban telah dimakamkan, namun karena pihak kelurga tidak terima polisi kemudian membongkar makam untuk proses autopsi,” katanya.

Bonadi akhirnya ditangkap petugas. Ketua RW ini mengaku khilaf dan sakit hati. “Yang dicuri itu kunir, gak banyak sih. Sebenarnya sudah saya tegur. Itu punya siapa kok dicuri,” katanya. Menurut dia, korban tidak terima dan kemudian mengambil surat tanah yang ditanami kunyit. “Padahal tanah itu sudah saya beli. Dia kemudian balik bawa celurit terus ancam anak saya. Karena terancam, saya pukul pakai balok kayu di bagian kepalanya,” kata Bonadi. Akibat perbuatannya, Bonadi ditahan di Polres Gresik. Dia dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayan yang mengakibatkan korban tewas dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut