KASUS korupsi dunia Pendidikan di Indonesia masih marak dan menyesakan hati nurani anak bangsa. Di antaranya adalah penyelewengan penyaluran dan pengunaan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) di instansi Pendidikan. Aksi korupsi diduga dilakukan oleh beragam oknum insan pendidikan. Sehingga menjadi sangat penting untuk menggugah kesadaran dan partisipasi masyarakat ikut mengawal dan mengawasi penyaluran dan penggunaan dana BOS agar tepat sasaran demi untuk Pendidikan Indonesia yang maju dan beradab.
Dr. Sholikhul Huda, M. Fil.I
Dana BOS merupakan dana APBN yang digunakan untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme penyalurannya secara bertahap dengan tiga tahapan. Tahap pertama sebesar 30 persen dari pagu, disalurkan paling cepat bulan Januari. Tahap kedua, sebanyak 40 persen dari pagu disalurkan paling cepat bulan April. Dan terakhir sebesar 30 persen dari pagu dan paling cepat disalurkan bulan September. Dana BOS disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening satuan pendidikan untuk mempercepat penerimaan dana BOS di satuan pendidikan. (sumber, djpb.kemenkue.go.id, 21/2/2022).
Secara prosedural proses pencairan dana BOS sudah bagus. Tetapi pada tahap penyaluran dan penggunaan sering terjadi penyelewengan atau di korupsi. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), mengungkapkan sepanjang tahun 2022 ditemukan 93 kasus korupsi di sekolah. Korupsi dana infrastruktur 18 kasus, no infrastruktur 8 kasus, pungli 7 kasus, suap PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 3 kasus, dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2 kasus. Celah besar kasus korupsi di sekolah ada pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kasus korupsi di sekolah didominasi oleh penyelewengan dana BOS, ada 51 kasus. (sumber: medcom.id, 29/12/2022).
Menurut Ubaid Matraji (Kornas JPIP), kasus korupsi sekolah tersebut memiliki potensi kenaikan jumlah kasus korupsi di sekolah ini bisa saja kembali meningkat 100 persen di tahun 2023. Apabila integritas sekolah tidak dibenahi. Kalau 2023 juga naik 100 persen ini bisa saja akan naik menjadi 200 kasus. (sumber: medcom.id, 29/12/2022).
Sementara di satu sisi anggaran dana BOS sangat besar puluhan Triliun dan selalu naik setiap tahunnya. Untuk anggaran dana BOS tahun 2023 telah dialokasikan oleh Pemerintah melalui Kemdikbud RI sebesar Rp 59,08 triliun.
Dengan pola penyaluran di Tahun 2022, di tingkat Sekolah Dasar (SD) Rp 900.000 per siswa, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 1.100.000 per siswa. Sementara, di tahun 2023, ada kenaikan sebanyak Rp. 30.000 di tingkat SD menjadi Rp 930.000 dan SMP Rp40.000 menjadi Rp1.140.000 per siswa. (sumber: harianbanyuasin.com, 28/12/2022).
Dari data tersebut menggambarkan sebenarnya Pemerintah sudah sangat peduli dan memperhatikan nasib Pendidikan anak bangsa Indonesia. Dengan kebijakan pengalokasian APBN sebesar 20% untuk pendidikan nasional yang salah satu komponennya adalah untuk BOS sekitar 59.08 T merupakan bukti komitmen kepedulian Pemerintah Indonesia untuk memajukan dan mencerdaskan anak bangsa Indonesia sebagaimana mandar dari UUD 1945 Pasal 31 ayat 2 (Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” sangat jelas menyebutkan, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar warga negara).
Namun disisi lain, data di atas juga menggambarkan fakta miris dan menyesakan dada nurani bangsa Indonesia dengan masih maraknya dana pendidikan di korupsi oleh pihak-pihak penghancur masa depan anak bangsa Indonesia. Sebab dengan perilaku koruptif di sekolah tentu akan menghambat proses pembangunan kualitas SDM pendidikan yang unggul maupun fasilitas infrastruktur pendidikan sebagai penunjang pengembangan SDM pendidikan.
Maka pertanyaannya mengapa situasi korupsi sekolah (BOS) masih marak terjadi di lapangan ditengah kita ingin menjadi bangsa yang maju dan beradab? Hemat saya ada dua akar persoalan korupsi yang terjadi di sekolah.
Pertama, problem mentalitas koruptif.
Mentalitas anti korupsi di dalam lingkungan kita masih lemah dan rapuh, seolah prilaku koruptif menjadi budaya bangsa kita yang sulit di brantas. Mentalitas koruptif ini akan mencari peluang dalam kondisi dan situasi sesempit apapun akan di manfaatkan untuk berbuat curang atau tidak jujur.
Problem mentalitas koruptif, saya melihat masih banyak terjadi di kalangan pemangku kebijakan di dunia Pendidikan, sehingga sering terjadi penyelewengan dana BOS Sekolah dengan beragam modus operandi.
Padahal harus lembaga pendidikan dapat menjadi kawah candradimuka untuk memberangus mentalitas koruptif dan menjadikan dana BOS Sekolah sebagai katalisator perbaikan mental dan infrastruktur pendidikan di Indonesia agar maju dan beradab.
Kedua, problem administrasi.
Terkadang prilaku koruptif itu terjadi ketidak kesengajaan karena ketidak pahaman terkait teknis aturan main atau administrasi. Begitupula dalam banyak kasus koruptif dana BOS di Sekolah sering terjadi karena ketidak pahaman atau ketidak kepunyaan skill terkait tata kelola administrasi keuangan yang baik di sekolah-sekolah, sehingga mereka terkesan asal-asalan dalam membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
Untuk meminimalisir korupsi di sekolah, hemat saya ada beberapa hal yang mungkin bisa jadi masukan untuk pemerintah dan pihak sekolah.
Pertama, revolusi mentalitas koruptif di dunia pendidikan melalui revolusi mental melalui penguatan pendidikan moralitas dan keagamaan agar terbangun kesadaran diri akan hidup itu bahagia kalau jujur dan sesangsara kalau tidak jujur.
Serta diperlukan uswah hasanah bagi para pemimpin bangsa ini akan pentingnya sikap dan prilaku jujur baik secara individu maupun di wilayah publik. Sehingga masyarakat akan mencotohnya.
Kedua, penguatan kapasitas SDM pengelola dana BOS Sekolah.
Penguatan kapasitas SDM bagi pengelola dana BOS sangat penting agar mereka memiliki kemampuan managerial dalam tata kelola keuangan yang bagus, sehingga dapat mengurangi kesalahan-kesalahan yang mengurus pada prilaku koruptif.
Dan selain itu adalah pentingnya menggugah kesadaran dan kepedulian serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat Indonesia (Kaum Agamawan NU-Muhammadiyah, Pendeta, Bhiksu, Insan sekolah, Insan kampus, politisi, NGO Pendidikan, Aktivis Mahasiswa, Aktivis Anti Korupsi dan yang lainya) untuk mengawasi, mengawal dan mengadvokasi jika ada penyelewengan dana BOS Pendidikan, agar tepat sasaran. Sehingga cita-cita mencerdaskan anak bangsa dan memajukan pendidikan nasional yang maju dan beradab dapat terwujud. Amin.
* Penulis adalah Pemerhati Sosial Pendidikan & Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya
Editor : Arif Handono