get app
inews
Aa Text
Read Next : Perang Terhadap Judi Online, Belasan Tersangka Ditangkap Selama Dua Pekan Oleh Polres Malang

Polisi Bakal Periksa Wulan Guritno, ALMI: Segini Besaran Gaji Artis Promosikan Judi Online

Selasa, 05 September 2023 | 06:09 WIB
header img
Polisi bakal periksa Wulan Guritno terkait promosi judi online (Foto: IG Wulan)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Sejumlah artis dan penyanyi terkemuka Indonesia terlibat dalam kasus judi online yang menyeruak. Sebanyak 26 figur publik diduga terlibat dalam mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadi mereka. Pengungkapan ini datang dari Ketua Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), Muhammad Zainul Arifin. Zainul bersama beberapa anggota ALMI telah menyerahkan daftar nama-nama artis yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online kepada Bareskrim Mabes Polri.

"Inisial pertama yang terlibat adalah WG, FP, DP, YL, kemudian DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, kemudian YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan terakhir ada ZG," ujar Zainul Arifin saat ditemui wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (4/9/2023). Zainul juga memberikan perkiraan besaran honor yang diterima oleh para artis untuk promosi tersebut.

"Bayaran minimalnya mencapai Rp10 juta, namun ada yang mendapatkan lebih dari Rp100 juta. Saya rasa artis sekelas Wulan Guritno tidak mungkin hanya mendapatkan Rp10 juta, karena mereka berperan sebagai Brand Ambassador," katanya. Zainul meyakini bahwa WG (Wulan Guritno) akan segera diperiksa oleh pihak kepolisian terkait keterlibatannya dalam kasus ini. Dia menyatakan bahwa informasi ini berasal langsung dari pihak penyidik. "Panggilan untuk dimintai keterangan akan dilakukan minggu ini, demikian yang saya dengar dari rekan-rekan penyidik," tambahnya.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut