get app
inews
Aa Text
Read Next : Perang Terhadap Judi Online, Belasan Tersangka Ditangkap Selama Dua Pekan Oleh Polres Malang

Ditangkap Saat Nongkrong, Pekerja Swasta di Malang Kecanduan Judi Online untuk Tambah Penghasilan

Kamis, 07 November 2024 | 06:24 WIB
header img
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Sholeh (Avirista )

MALANG, iNewsmalang.id - Dua pekerja swasta di Kota Malang ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang saat asyik ngopi. Keduanya berinisial GT dan HF, diamankan saat asyik memutar slot judi online darı smartphone pada sebuah warung kopi di kawasan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Sholeh menuturkan, pengamanan keduanya berawal dari laporan masyarakat adanya aktivitas perjudian online. Darı sanalah tim melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pria asyik ngeslot judi online (jodol) dari sebuah aplikasi judi online di handphone-nya.

"Minggu ini kita sudah dua tersangka sudah kami amankan, terkait perkara judi online. Ditangkap di warung saat nongkrong," kata M. Sholeh, saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, pada Rabu (6/11/2024).

Sholeh menjelaskan, bila keduanya memainkan judi online karena tergiur keuntungan pribadi, demi meningkatkan pendapatan darı pekerjaan swasta yang dijalaninya. Apalagi selama ini pelaku memperoleh keuntungan antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta darı bermain judi online. 

"Pelaku sudah tiga bulan kecanduan judi online. Yang bersangkutan perorangan, tidak terkait jaringan mana pun. Tertangkap di Sawojajar, di warung saat main-main (judi online) di warkop," kata Kasatreskrim yang baru menjabat beberapa hari ini. 

Pelaku dijerat Pasal 27 ayat 2, Juncto Pasal 45 Undang-undang Republik Indonesia terkait dengan perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal 303 KUHP. 

"Jadi lebih pada pidana Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar," ucapnya.

Pihaknya berkomitmen memberantas judi online dengan menangkap para pemain hingga bandar judi online, jika terindikasi. Hal ini juga sebagaimana Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. 

"Sesuai program asta cita presiden Prabowo kamu tidak tegas terkait perjudian, pertama judi online. Pelaku judi online ini sangat merugikan dari masyarakat dan negara, bagaimanapun juga kita akan kejar dan kita kan bisa melakukan pengungkapan besar termasuk bandar-bandarnya," pungkasnya.

Editor : Avirista Midaada

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut