Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bobol Rumah Tetangga, Pemuda di Malang Curi Perhiasan Emas
Advertisement . Scroll to see content

DPRD Kabupaten Malang Rancang Perda Perlindungan Guru, Ini yang Bakal Diatur

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:30 WIB
  • author Afifuddin Muhammad
DPRD Kabupaten Malang Rancang Perda Perlindungan Guru, Ini yang Bakal Diatur
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq. (Foto: iNews Malang/Dok)

MALANG, iNewsMalang.id - Kekhawatiran guru menghadapi laporan polisi saat mendisiplinkan siswa mendapat perhatian DPRD Kabupaten Malang. Dewan kini menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan guru dan tata kelola pendidikan.

Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik. Terutama ketika guru harus menegur atau memberikan tindakan disiplin kepada siswa dalam proses pembelajaran.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq mengatakan, penyusunan raperda itu berawal dari keluhan sejumlah guru. Mereka khawatir berurusan dengan hukum ketika menegur siswa yang melanggar aturan sekolah.

“Kami ingin guru nyaman dalam mengajar,” kata Zia, Senin (19/10/2026).

Menurut dia, tindakan guru dalam mendisiplinkan siswa perlu dilihat berdasarkan konteksnya. Selama bertujuan mendidik, guru diharapkan mendapatkan perlindungan hukum.

Editor: Ryan Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut