DPRD Kabupaten Malang Rancang Perda Perlindungan Guru, Ini yang Bakal Diatur
MALANG, iNewsMalang.id - Kekhawatiran guru menghadapi laporan polisi saat mendisiplinkan siswa mendapat perhatian DPRD Kabupaten Malang. Dewan kini menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan guru dan tata kelola pendidikan.
Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik. Terutama ketika guru harus menegur atau memberikan tindakan disiplin kepada siswa dalam proses pembelajaran.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq mengatakan, penyusunan raperda itu berawal dari keluhan sejumlah guru. Mereka khawatir berurusan dengan hukum ketika menegur siswa yang melanggar aturan sekolah.
“Kami ingin guru nyaman dalam mengajar,” kata Zia, Senin (19/10/2026).
Menurut dia, tindakan guru dalam mendisiplinkan siswa perlu dilihat berdasarkan konteksnya. Selama bertujuan mendidik, guru diharapkan mendapatkan perlindungan hukum.
Editor: Ryan Haryanto