Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bobol Rumah Tetangga, Pemuda di Malang Curi Perhiasan Emas
Advertisement . Scroll to see content

DPRD Kabupaten Malang Rancang Perda Perlindungan Guru, Ini yang Bakal Diatur

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:30 WIB
  • author Afifuddin Muhammad
DPRD Kabupaten Malang Rancang Perda Perlindungan Guru, Ini yang Bakal Diatur
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq. (Foto: iNews Malang/Dok)

MALANG, iNewsMalang.id - Kekhawatiran guru menghadapi laporan polisi saat mendisiplinkan siswa mendapat perhatian DPRD Kabupaten Malang. Dewan kini menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan guru dan tata kelola pendidikan.

Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik. Terutama ketika guru harus menegur atau memberikan tindakan disiplin kepada siswa dalam proses pembelajaran.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq mengatakan, penyusunan raperda itu berawal dari keluhan sejumlah guru. Mereka khawatir berurusan dengan hukum ketika menegur siswa yang melanggar aturan sekolah.

“Kami ingin guru nyaman dalam mengajar,” kata Zia, Senin (19/10/2026).

Menurut dia, tindakan guru dalam mendisiplinkan siswa perlu dilihat berdasarkan konteksnya. Selama bertujuan mendidik, guru diharapkan mendapatkan perlindungan hukum.

Namun, perlindungan tersebut bukan berarti membenarkan seluruh tindakan guru. Setiap laporan tetap harus diperiksa untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Karena itu, DPRD Kabupaten Malang merancang pembentukan tim khusus. Tim tersebut nantinya bertugas mengkaji laporan orang tua terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan guru.

Hasil kajian akan menjadi bahan rekomendasi untuk menentukan apakah tindakan guru masih dalam konteks pendidikan atau mengandung unsur pidana.

“Kalaupun orang tua melaporkan ke polisi, kami akan beri pendampingan hukum semaksimal mungkin,” ujarnya.

Zia menjelaskan, perlindungan tersebut berlaku bagi seluruh tenaga pendidik. Tidak hanya guru sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta.

Cakupannya bahkan direncanakan meliputi guru madrasah hingga pengajar mengaji di lingkungan pondok pesantren.

“Yang namanya guru ya semua orang yang melaksanakan tugas belajar mengajar di sekolah atau institusi lain, jadi tidak membedakan,” katanya.

Menurut Zia, kesamaan perlindungan itu penting agar seluruh tenaga pendidik memiliki rasa aman dalam menjalankan tugas, tanpa dibedakan berdasarkan status kepegawaian maupun lembaga pendidikan.

Dia berharap, perda tersebut nantinya dapat mengurangi kekhawatiran guru ketika menegakkan kedisiplinan siswa. Dengan begitu, proses belajar mengajar bisa berjalan lebih optimal.

Zia menilai, guru yang merasa aman dalam menjalankan tugas akan lebih leluasa memberikan pendidikan dan pembinaan kepada siswa.

“Harapannya kalau guru merasa aman, anak dididik dengan baik,” pungkasnya.

Editor: Ryan Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut