DPRD Kabupaten Malang Rancang Perda Perlindungan Guru, Ini yang Bakal Diatur
Cakupannya bahkan direncanakan meliputi guru madrasah hingga pengajar mengaji di lingkungan pondok pesantren.
“Yang namanya guru ya semua orang yang melaksanakan tugas belajar mengajar di sekolah atau institusi lain, jadi tidak membedakan,” katanya.
Menurut Zia, kesamaan perlindungan itu penting agar seluruh tenaga pendidik memiliki rasa aman dalam menjalankan tugas, tanpa dibedakan berdasarkan status kepegawaian maupun lembaga pendidikan.
Dia berharap, perda tersebut nantinya dapat mengurangi kekhawatiran guru ketika menegakkan kedisiplinan siswa. Dengan begitu, proses belajar mengajar bisa berjalan lebih optimal.
Zia menilai, guru yang merasa aman dalam menjalankan tugas akan lebih leluasa memberikan pendidikan dan pembinaan kepada siswa.
“Harapannya kalau guru merasa aman, anak dididik dengan baik,” pungkasnya.
Editor: Ryan Haryanto