get app
inews
Aa Read Next : Dewi Persik Digugat Cerai Suaminya: Doakan yang Terbaik Saja

Rumah Produksi Film Porno di Jakarta Selatan: 120 Film Diproduksi, 5 Tersangka Ditangkap

Selasa, 12 September 2023 | 14:48 WIB
header img
Ilustrasi video porno (Foto: Instagram @lintas.patroli/dok).

JAKARTA, iNewsMalang.id - Rumah produksi film porno di Jakarta Selatan telah aktif dalam pembuatan film dewasa, menghasilkan sebanyak 120 film sejak 2022. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu dari mereka, dengan inisial I, bertanggung jawab mengunggah film-film tersebut di tiga situs web berbeda. "Komplotan tersangka telah memproduksi hingga 120 film," ujar Ade pada Selasa (12/9/2023).

Tersangka I adalah pemilik dan sutradara di rumah produksi ini. Awalnya, dia terlibat dalam pembuatan film horor dan komedi. Namun, karena kurangnya minat terhadap film-film tersebut, dia beralih ke produksi film porno. Selain I, ada empat tersangka lainnya: JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris. Pemeran dalam film porno ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk artis, selebgram, dan model.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah tim siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan polisi tipe A pada tanggal 21 Juli 2023. Menurut Ade, film-film tersebut disebarluaskan dan ditransmisikan melalui tiga situs web yang berbeda. Lima orang telah ditangkap dan saat ini ditahan sebagai bagian dari penyelidikan ini.

Sebagai barang bukti, polisi telah menyita satu set peralatan syuting, termasuk kamera, tripod, lensa, dan speaker. Selain itu, mereka juga mengamankan lima hardisk, satu flashdisk, lima handphone, dua laptop, dua komputer, dan dua televisi.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut