Ayah kandung: 1. Memasak air di panci 2. Ketika air itu mendidih, tangan korban si dimasukkan ke panci. Sehingga mengalami luka bakar 3. Memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng 4. Menendang korban hingga terjatuh 5. Memukul kepala dengan tongkat yang biasa digunakan satpam 6. Melempar kepala korban dengan tongkat 7. Menyundut rokok ke lidah korban 8. Mencekik leher korban 9. Menendang leher korban
Ibu tiri: 1. Memukul Kaki korban 2. Memukul tangan Korban menggunakan tangan kosong
Kakak tiri: 1. Menjewer telinga 2. Memukul pipi korban.
Paman: melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong
Nenek Tiri: melakukan penganiayaan dengan memukulkan cutter hingga membuat bagian jidat korban terluka.
Motif penganiayaan
Pihak kepolisian mengungkap motif penyiksaan bocah 7 tahun di Malang ini karena alasan sepele.
"Alasan pelaku karena menganggap anak ini rewel dan sering melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Misal mengambil makanan tanpa izin," papar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Kamis (12/10/2023).
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pelaku JA dan SM sudah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Sementara 3 tersangka lainnya ditahan di Lapas Perempuan Sukun.
Editor : Hikmatul Uyun