get app
inews
Aa Read Next : Lowongan Kerja Fresh Graduate, PT SIER Buka 14 Posisi Kerja

Dapat Surat Stop Kantong Plastik dari DLH Blitar, Alfamart Gerak Cepat Bagi Tas Go Green 

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 13:10 WIB
header img
Sosialisasi pengurangan kantong plastik di Toko Alfamart, Kanigoro, Kabupaten Blitar, Sabtu (28/10/2023). Tas Go Green dibagikan gratis kepada pelanggan Alfamart di Kabupaten Blitar dengan ketentuan belanja minimal Rp50 ribu.

BLITAR, iNewsMalang.id – Zero plastik mulai diterapkan di Kabupaten Blitar. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Blitar bahkan berkirim surat kepada pengelola toko modern yang ada di Kabupaten Blitar untuk bersiap menjalankan kebijakan stop tas kresek. Bahkan ada rencana, kebijakan tersebut juga diterapkan ke toko-toko tradisional. “Kami hari ini membagikan tas go green kepada pembeli yang sudah berbelanja minimal Rp50 ribu,” ungkap Corporate Communications Regional Manager Alfamart Cabang Malang M Faruq Asrori disela sosialisasi Go Green di Toko Alfamart  Kanigoro, Kabupaten Blitar, Sabtu (28/10/2023).


Tangkapan layar surat dari DLH Kabupaten Blitar.


Faruq menjelaskan, sebulan lalu, Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Blitar mengumpulkan sejumlah toko modern, seperti Alfamart, Indomaret, Sinar Makmur, Tentrem Baru, dan Sari-sari. Intinya DLH ingin memberlakukan stop kantong plastik seperti di Kota Blitar dan Kota Kediri. “Kemudian seminggu lalu ada surat menanyakan kesiapan toko modern mengurangi kantong plastik. Kalau ditanya siap, kami menyatakan siap dengan menggelar sosialisasi tas Go Green. Tas Go Green ini diberikan gratis selama dua hari (28-29/10/2023),” kata Faruq.

Berdasarkan surat dalam bentuk pdf, DLH menanyakan kesiapan toko modern untuk mengurangi sampah plastik. Surat tersebut ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Blitar Achmad Cholik pada tanggal 26 September 2023.

Surat bernomor B/660/1650/409.19/2023 tentang pemberitahuan, berisi sebagai berikut:

Sesuai dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 58 Tahun 2019 tentang Blitar Libas Sampah Plastik dan SE Bupati Nomor: 660/282.1/409.113/2022 tentang Pengurangan Pemakaian Kantong dan Sedotan Plastik, dan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Pengurangan Kantong Plastik pada Minimarket di Wilayah Kabupaten Blitar pada tanggal 12 September 2023 di Ruang Candi Penataran, Sekretariat Pemkab Blitar yang diperoleh kesepakatan sebagai berikut:

a. Kesediaan untuk mendukung gerakan stop penggunaan kantong plastik sekali pakai.

b. Kesediaan menggunakan pengganti penggunaan plastik sekali pakai berupa tas belanja. Maka bersama ini di mohon kesediaan Saudara untuk melaporkan kesiapan mendukung kegiatan tersebut, yaitu terkait kapan waktu dimulai penerapannya yang selanjutnya akan diadakan launching oleh Bupati Blitar. Adapun konfirmasi terkait kesiapan Saudara dapat dikirim kepada contact person Dinas Lingkungan hidup

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut