MALANG, iNewsMalang.id - Penipuan travel umrah berkedok tarif murah diungkap Satreskrim Polresta Malang, Rabu (10/1/2024). Penipuan ini menelan korban puluhan jemaah dari berbagai daerah di Jawa Timur (Jatim) hingga mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar. Satu orang berinisial AA (34) asal Wates, Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka. AA merupakan pemilik dua biro perjalanan umroh di Blitar dan Kediri.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menyatakan bahwa pengungkapan penipuan berkedok umroh murah ini bermula dari laporan salah satu pemilik perusahaan biro perjalanan haji dan umroh asal Tajinan, Kabupaten Malang, berinisial IWN. Ia yang bekerjasama dengan AA untuk pemberangkatan umroh, ternyata dalam perjalanan uang jamaah dibawa kabur oleh AA, dan membuat jamaah umroh tertahan di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Kasus penipuan travel umroh ini terjadi pada 18 September 2023, dan berhasil kami ungkap pada 26 Desember 2023. Jadi pelapor ini juga pemilik agen biro umroh ini, yang berinisial IWN, yang nama agennya PT GAH," kata Gandha Syah Hidayat dilansir iNews Jatim, Rabu (10/1/2024).
Kerjasama antara IWN di bawah perusahaannya PT GAH dengan perusahaan milik AA, yaitu PT HJS dan PT UHK. Dalam kerja sama tersebut, AA mencarikan jemaah umroh dan memberangkatkan mereka sesuai dengan kesepakatan dengan IWN. Hasilnya, terdapat 49 jemaah umrah yang berangkat pada November 2023 lalu.
"Rinciannya 42 orang yang mengambil paket Rp 18.500.000 untuk 11 hari, lima orang dengan paket Rp 24.500.000 untuk paket 11 hari juga, dan dua orang yang mengambil paket Rp 19.500.000," katanya.
Rute perjalanan juga sudah disepakati berangkat dari Surabaya melalui Bandara Juanda menuju Mekkah dan Madinah, dengan transit terlebih dahulu di Kuala Lumpur. Setelah melakukan perjalanan dari Kualu Lumpur, Malaysia, seharusnya jemaah melanjutkan perjalanan ke arah Arab Saudi menuju Jeddah, kemudian tujuan akhir Mekkah dan Madinah.
"Namun pada praktiknya 49 jemaah umroh tersebut berangkat dari Surabaya, Bandara Juanda menuju Kuala Lumpur, menuju Kuala Lumpur International, setelah sampai di sana ternyata, hingga dua hari ke-49 jemaah tersebut tidak kunjung diberangkatkan, yang akhirnya memunculkan pertanyaan dari jemaah yang mengadu ke pihak pengadu," katanya.
Dari situlah, IWN akhirnya menanyakan hal tersebut kepada AA, setelah salah satu jamaah mengadu kepadanya. Ternyata AA menjawab bahwa uang yang sudah disetorkan kepadanya sudah habis, atau tidak ada. AA pun menyarankan agar jemaah tersebut kembali ke Indonesia, dengan bantuannya.
"Namun, kesepakatan bersama 49 jemaah umroh dengan pelapor dan agen awal ini, maka iuran dengan menggunakan uang pribadi masing-masing jemaah tetap diberangkatkan umroh," katanya.
IWN yang curiga kemudian melakukan audit dan menemukan adanya kerugian sebesar Rp1,9 miliar. Tersangka beralasan bahwa IWN memiliki utang kepadanya, sehingga uang yang disetorkan oleh 49 jemaah umroh tersebut digunakan untuk membayar utang IWN kepada AA.
Berdasarkan penelusuran polisi, keterangan yang disampaikan oleh AA tidak didasari oleh bukti-bukti yang kuat.
"Alibi tersangka adalah agen pelapor memiliki utang kepada tersangka, tapi tidak, kami sudah menyita beberapa barang bukti seperti rekening koran pelapor, rekening koran perusahaan pelapor, rekening koran perusahaan tersangka. Dan kami menemukan ada aliran dana ke sana," katanya.
Saat ditelusuri, uang jemaah yang seharusnya disetorkan untuk biaya perjalanan umroh, baik tiket pesawat, hotel, maupun kebutuhan akomodasi penginapan, oleh tersangka AA ternyata digelapkan untuk kepentingan pribadi, dan diputar kembali ke dua perusahaan biro perjalanan yang dimilikinya.
"Uang yang tidak dibayarkan untuk kebutuhan pribadi dan juga untuk kebutuhan perjalanan, untuk diputar lagi ke yang berikutnya. Jadi ada indikasi mereka memanfaatkan tiket-tiket promo, baik itu promo hotel, maupun tiket pesawat," ujarnya.
Menariknya, tersangka AA juga terindikasi melakukan modus penggelapan biaya umroh dengan modus yang sama, karena biro perjalanan miliknya sudah beroperasi selama tiga tahun sejak 2019, dengan memanfaatkan promo-promo umroh murah, yang menarik minat jemaah.
"(Dugaan masalah jemaah umrah) sebelumnya memang banyak, yang akhirnya melapor bahwa mereka kekurangan dana, dan akhirnya tetap dibayarkan. Tapi yang kemarin ini tidak demikian," katanya.
Padahal, perusahaan umrah milik tersangka diketahui akan memberangkatkan jamaah umrah kembali pada 21 Januari 2023. Namun berkat kesigapan anggota Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus ini, korban lain bisa dihindari. "Untuk tersangka kami sangkakan ancaman pidana Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman masing-masing maksimal 4 tahun," tegasnya.
Editor : Arif Handono