MALANG, iNewsmalang.id - Penyesuaian tarif tiket masuk juga diberlakukan ke kawasan Ranu Regulo, Gunung Semeru, yang ada di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Penyesuaian tarif tiket masuk ke Ranu Regulo itu juga diputuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menyatakan, penyesuaian harga tiket masuk ke Ranu Regulo di kawasan TNBTS merupakan keputusan yang diambil oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian LHK, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Pendapstan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Tarif berkunjung ke Ranu Regulo untuk wisatawan domestik atau nusantara per orang Rp 24 ribu, untuk hari kerja, dan Rp 34 ribu untuk hari libur," kata Rudijanta Tjahja Nugraha, saat dikonfirmasi pada Kamis sore (24/10/2024).
Sedangkan bagi wisatawan domestik yang akan berkemah sehari dipatok Rp 29 ribu per orang di hari kerja, dan Rp 39 ribu untuk hari libur atau libur panjang. Tarif ini naik Rp 5.000 dibandingkan harga tiket masuk sebelumnya.
Sedangkan bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung dikenakan tarif Rp 205 ribu per orang untuk hari kerja dan libur, dan Rp 210 ribu per orang turis mancanegara bagi yang berkemah.
"Untuk tiket masuk Ranu Regulo dua hari atau berkemah dua hari kerja Rp 54 ribu untuk wisatawan domestik atau nusantara, dan Rp 64 ribu untuk satu hari kerja dan satu hari libur bagi wisatawan domestik per dua harinya," jelasnya.
Tarif berbeda disebut Rudi, juga berlaku bagi wisatawan domestik atau nusantara yang akan berkemah dua hari pada hari libur. Dimana per dua hari libur per orangnya dikenakan Rp 74 ribu. Sementara untuk wisatawan mancanegara yang berkemah paket dua hari per orang, dipatok Rp 415 ribu berlaku pada hari kerja dan libur.
Artinya secara harga bagi wisatawan domestik yang berkemah di Ranu Regulo, lebih murah mengambil paket dua hari. Secara perbandingan jika satu hari berkemah di hari kerja Rp 29 ribu per hari, maka pembayaran dua hari kerja jika dihitung tiket masuk harian total dua hari Rp 58 ribu, atau selisih Rp 4 ribu lebih mahal dibandingkan dengan tarif tiket masuk berkemah dua hari di hari kerja per orang sebesar Rp 54 ribu.
"Tarif tersebut sudah termasuk tiket masuk kawasan dan asuransi senilai Rp 4.000, untuk wisatawan domestik atau nusantara, dan Rp 5.000 untuk wisatawan mancanegara," pungkasnya.
Ranu Regulo merupakan satu dari beberapa danau di kawasan TNBTS, selain Danau Ranupani dan Danau Ranu Kumbolo. Lokasinya berada di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Ranu Regulo setiap harinya rata-rata dikunjungi 115 wisatawan per harinya.
TNBTS sendiri merupakan taman nasional yang pintu masuknya dapat dilalui melalui empat kabupaten, yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.
Editor : Avirista Midaada