MALANG, iNewsmalang.id - Jumlah pelanggar lalu lintas (lalin) di Kota Malang selama tahun 2024 meningkat dibanding tahun lalu. Peningkatan jumlah pelanggar itu mencapai persentase 32 persen, dengan total ada 10.763 pelanggar yang ditindak selama dua pekan Operasi Zebra Semeru 2024.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menuturkan, sebanyak 10.673 pelanggar ditindak oleh pihak kepolisian dalam waktu dua pekan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru, yang dilaksanakan sejak 14 - 27 Oktober 2024. Jumlah ini naik 2.599 pelanggar jika dibandingkan Operasi Zebra Semeru 2023 sebesar 8.164 pelanggar.
“Dengan rincian, E-TLE sebanyak 632 pelanggar, tilang manual sebanyak 1.644 pelanggar, dan teguran presisi sebanyak 8.487 pelanggar,” ucap Nanang Haryono, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (29/10/2024).
Darı jenis pelanggaran berkemudi di jalan raya pemotor tak menggunakan helm mendominasinya. Total ada 930 pelanggar pemotor yang tak mengenakan helm, disusul pelanggaran melawan arus sebanyak 780 pelanggar.
"Angka ini naik dibandingkan tahun lalu selama Operasi Zebra Semeru, di tahun 2023 lalu ada 443 pelanggar tak mengenakan pakaian helm, melawan arus darı 93, hingga pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi darı 19 jadi 440 pelanggar tahun 2024 ini," jelasnya.
Pelanggar lampu lalin di Operasi Zebra Semeru 2024 sebanyak 83 pelanggar dan satu pelanggar tidak memakai nomor polisi (Nopol) sebanyak satu pelanggar. Selama Operasi Zebra Semeru berlangsung, ada sebanyak 11 kejadian kecelakaan, dengan korban luka berat tiga orang, luka ringan 17 orang, dengan kerugian material hingga Rp 19,5 juta.
"Jumlah ini naik dibandingkan tahun lalu, dimana tahun 2023 lalu ada 9 kejadian kecelakaan, dengan hanya korban luka ringan 14, untuk korban meninggal dunia dan luka berat nihil," terangnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Fitria Wijayanti menyatakan, alibi pemotor tak mengenakan helm mayoritas didominasi karena lokasi yang dekat. Hal ini membuat mereka memilih tidak menggunakan helm, meskipun melewati jalan raya dan bisa membahayakan nyawa.
"Mereka beralasan kebanyakan hanya pergi ke warung depan tidak menggunakan helm, padahal dia melalui jalan raya. Ini akan masifkan kembali (sosialisasinya)," tukasnya.
Saat ini kendaraan bermotor yang melanggar masih diamankan oleh Polresta Malang Kota. Pelanggar yang akan mengambil kendaraannya harus mengembalikan seusai standar atau keluaran pabrik, serta membawa STNK dan BPKB.
Untuk diketahui, dalam Operasi Zebra Semeru 2024 mengerahkan 250 personel gabungan, yakni Polri, TNI, Dinas Perhubungan Kota Malang, Satpol PP Kota Malang.
Editor : Avirista Midaada