get app
inews
Aa Read Next : Bawaslu Kabupaten Malang: Kades Talok Tidak Netral, Langgar UU Desa

Dua Pria Kurir Narkoba Sistem Ranjau di Malang Dibekuk Polisi

Jum'at, 01 November 2024 | 14:56 WIB
header img
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto bersama Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Marianto, memberikan keterangan soal kasus peredaran Narkoba di Kabupaten Malang. Foto: Ron Ron Saif/ iNewsMalang.id

MALANG - iNewsMalang - Satresnarkoba Polres Malang mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Dua tersangka berinisial GG (25) dan SI (25), ditangkap saat sedang memecah sabu di sebuah rumah di Dusun Sumberayu, Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang (31/10/2024).

 

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto menerangkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di wilayah tersebut.

 

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah di Dusun Sumberayu, Desa Pamotan, Dampit. 

 

"Kami menemukan barang bukti berupa 22 poket sabu dengan berat total sekitar 45 gram, alat hisab, timbangan digital, serta sejumlah plastik klip dan handphone," ujarnya saat Pers rilis di Mapolres Malang (1/11/2024).

 

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka berperan sebagai kurir untuk seorang bandar yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang.

 

"Pelaku menjual bervariasi dengan harga mulai 500 ribu hingga satu juta 500 ribu rupiah," bebernya. 

 

Lebih lanjut, menurut Yussi, modus yang dilakukan setelah mendapatkan barang dari rekannya, para pelaku kemudian memecah menjadi beberapa bagian sebelum diedarkan dengan sistem ranjau.

 

"Mereka mendapatkan imbalan sebesar 100 ribu rupiah setiap kali menjalankan tugas," tukasnya

 

Akibat perbuatannya, keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Editor : Saif Hajarani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut