MALANG, iNewsMalang.id - Debat publik kedua dalam Pilkada Kabupaten Malang akan berlangsung dalam waktu dekat. Acara dijadwalkan pada Jumat (8/11/2024), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengungkapkan bahwa debat ini akan diikuti oleh kedua pasangan calon, yaitu Sanusi - Lathifah Shohib (nomor urut 1) dan Gunawan - Umar Usman (nomor urut 2).
“Tema debat kali ini adalah Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat dan Menyelesaikan Persoalan Daerah,” ujar Mahardika, Senin (4/11/2024).
Mahardika menambahkan, tujuan utama dari debat publik ini adalah untuk memperkenalkan masing-masing pasangan calon kepada masyarakat, sehingga pemilih dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana menjelang hari pemungutan suara pada 27 November mendatang.
“Melalui debat ini, kami ingin memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat sebagai pertimbangan dalam menentukan pilihan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Malang akan melibatkan sepuluh panelis dari kalangan akademisi, termasuk Rektor Universitas Negeri Malang, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., dan Wakil Rektor I Universitas Al-Qolam Malang, Achmad Beadie Busyroel Basyar, M.Pd.I.
Panelis lainnya meliputi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Raden Rahmat Malang, Dr. M. Yusuf Azwar Anas. Kemudian, Direktur Politeknik Negeri Madura, Laily Ulfiyah, M.T, Akademisi Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Dr. Sri Setyadji, SH., M.Hum.
Lalu, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Karuniawan Puji Wicaksono, S.P., M.P., Ph.D, dan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Malang, Yuventia Prisca, S.Sos., M.Fil, Dosen Ilmu Sosiologi Universitas Brawijaya, I Wayan Suyadnya, SP., M.Sos.
Ada juga, Dosen Hukum Agraria Universitas Brawijaya, Dr. Herlindah, S.H., M.Kn, Akademi Pemilu dan Demokrasi, Manajer Pendidikan Yayasan Al Ghazali, Titin Wahyuningsih, S.Ag,. M. Si.
Debat publik ini akan dibagi menjadi enam segmen dengan total durasi 120 menit. Mahardika menjelaskan, sejumlah aturan akan diterapkan, antara lain, peserta diharuskan hadir di lokasi 60 menit sebelum acara dan bersedia menjalani briefing serta make-up.
“Peserta juga harus mematuhi durasi waktu yang telah disepakati dan menyampaikan materi sesuai dengan tema yang ditentukan,” tambahnya.
Selama debat, peserta dilarang menyerang isu pribadi yang tidak relevan dengan tema, serta dilarang melakukan tindakan provokatif atau membawa senjata tajam.
“Ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk menyaksikan langsung visi dan misi dari pasangan calon. Kami berharap semua pihak dapat menjaga ketertiban dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,” pungkasnya.
Editor : Saif Hajarani