get app
inews
Aa Read Next : Ini Tema Debat Publik Kedua Pilkada Kabupaten Malang

Pengepul Judol Malang Ditangkap, Bermarkas di Australia dan Beromzet Jutaan Rupiah

Senin, 04 November 2024 | 14:48 WIB
header img
Tersangka dugaan pengepul Judi Online di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Foto: Dok. Humas Polres Malang.

MALANG, iNewsMalang.id - Polres Malang mengungkap praktik judi online (Judol) yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pria berinisial PO (45) ditangkap saat diduga melakukan aktivitas mengepul judi online dengan omzet mencapai jutaan rupiah setiap bulannya.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan penangkapan terjadi pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 21.30 WIB di rumah PO yang terletak di Jalan Sidorejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang. Tim Unit Reskrim Polsek Lawang menangkap tersangka saat tengah merekap hasil judi melalui situs online yang dikelolanya. 

"Kami menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka," jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 50 ribu, kartu ATM, slip pembayaran elektronik, serta ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan. Buku catatan yang berisi nomor taruhan juga ditemukan di lokasi kejadian.

Modus operandi tersangka melibatkan pengumpulan taruhan dari berbagai pemasang yang berpindah-pindah tempat. 

"Setelah terkumpul, PO akan memasang taruhan melalui platform khusus untuk judi togel Hongkong dan Sydney," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PO telah beroperasi selama beberapa bulan dengan omzet harian berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, yang jika dijumlahkan bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulannya.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberantas perjudian online, yang dianggap sebagai ancaman serius bagi pembangunan bangsa," tambah AKP Dadang, merujuk pada salah satu misi Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan stabilitas nasional.

Saat ini, PO ditahan di Polsek Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan beberapa pasal terkait perjudian, yang dapat mengancamnya dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar. 

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perjudian yang lebih luas.

Editor : Saif Hajarani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut